Langkah! Hakim Selain Bebaskan Buruh Perempuan Dari Pidana, Gugatan Praperadilan Turut Dikabulkan

Foto: Dua kiri, Pengacara Agus dan Tengah Baju Kuning pemohon praper Dwi Kurniawati serta Tiga dari kanan, Pengacara Lingga saat bersama tim dihalaman pengadilan usai membuat video pernyataan
Surabaya, JejaringPos.com – Dwi Kurniawati mantan karyawan di PT. Mentari Nawa Satria, Jalan Pemuda No 31-37 Surabaya, Terlihat bahagia setelah mendengarkan hasil putusan hakim tunggal, dalam perkara gugatan Praperadilan (Praper) yang dikabulkan permohonannya oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (23/12/2025) diruang Sari 2.
Dalam permohonan prapernya bernomor 42/Pid.Pra/2025/PN Sby, ia menuntut kerugian materil sebesar kira-kira Rp 200.000.000.
Tidak hanya itu saja Dwi selaku pemohon pra, melalui pengacaranya Agus dan Lingga beserta tim hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), selain memohon kepada hakim supaya Negara melalui Menteri Keuangan (Turut Termohon) membayar ganti kerugian sebesar Rp 326.473.775, juga memerintahkan Termohon 1 (Kapolsek Genteng) dan Termohon 2 (Kejaksaan Negeri Surabaya) melakukan permintaan maaf lewat media cetak dan elektronik.
“Memerintahkan Termohon I dan Termohon II mengumumkan amar putusan a quo melalui media cetak maupun elektronik nasional maupun lokal sekurang- kurangnya 3 Media Nasional dan 5 Media Lokal disertai permintaan maaf negara terhadap Pemohon,” kutip isi permohonan dalam sipp pengadilan dengan dikabulkannya kerugian materil hanya sebesar 81 juta rupiah.
Selanjutnya, Putusan hakim tunggal Praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon perintahnya adalah sebagai berikut,
“Dikabulkan, Menetapkan I. Dalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Termohon I, Termohon II dan Turut Termohon. II. Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permintaan Ganti Kerugian dari Pemohon untuk sebagian, Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 81.987.061,00 kepada Pemohon,” bunyi amar putusan hakim Agus Cakra Nugraha. Selasa (23/12/2025).
Saat masih dilingkungan pengadilan tim pengacara pemohon (Sebelumnya berstatus Terdakwa) memberikan keterangan persnya kepada wartawan terkait kasus kliennya Dwi sebagai Buruh yang sebelumnya melaporkan perusahaan karena selain tidak membayar upah kerja serta tidak didaftarkan BPJS juga THR tidak diberikan, namun justru Dwi dilaporkan pidana ke Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
“Kita mendampingi Dwi Kurniawati seorang buruh perempuan yang dulu pernah melaporkan pihak perusahaan tempat bekerjanya atas dugaan tidak dibayarnya upah kemudian tidak didaftarkannya BPJS ketenagakerjaan dan tidak diberikannya THR, atas upaya pelaporan tersebut Justru Dwi dilaporkan balik,” kata Lingga dibenarkan Dwi sebagai klien. Selasa (23/12/2025).
Pihaknya juga menyayangkan jika hanya laporan perusahaan saja yang malah di tindak lanjuti.
“Pelaporan yang dilakukan Dwi tidak berjalan, justru laporan balik perusahaan yang berjalan sehingga bu Dwi mengalami upaya kriminalisasi sebagai buruh perempuan yang memperjuangkan hak ketenagakerjaannya,” ungkap kuasa hukum juga mengatakan akan berunding dulu untuk laporan balik berikutnya.
Ditambahkan pengacara Agus soal klien yang disebut dikriminalisasi.
“Pada prinsifnya sejak awal kami sudah mencium adanya kriminalisasi karena balas dendam buruh melaporkan pidana pengusaha dan pengusaha mencari-cari kesalahan, kami sudah jelaskan ke penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan namun penetapan tersangka tetap dijalankan dari hal itu kami berupaya keras memdampingi buruh yang posisi lemah mulai sidang pertama sampai kasasi bebas,” pungkasnya.
“Ini adalah pelajaran kita semua bagi penegak hukum kami memahami kepolisian dengan cara apapun orang tidak bersalah bisa ditetapkan bersalah jadi tersangka dengan kepasihan menguasai KUHP dengan kelihaian menguasai KUHP bisa dia membuat orang tidak bersalah jadi salah, yang salah jadi tidak bersalah,” tegas pria yang kerap membela kaum buruh.
Untuk diketahui, Kasus Dwi tersebut berawal ketika ia menuntut haknya seperti Upah kerja, BPJS yang tidak didaftarkan maupun THR, Namun perusahaan PT Mentari Nawa Satria, tempat ia bekerja justru melaporkan balik terkait tuduhan surat lamaran atau surat lampiran keterangan pernah bekerja saat di Koperasi Rumah Sakit William Booth Surabaya yang dituding palsu.
Dwi sebelumnya ditetapkan tersangka hingga naik ke persidangan, Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada perkara pidana tahun 2024 Dwi dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti memalsukan surat, setelah jaksa lakukan upaya hukum kasasi oleh mahkamah agung pun memutus tetap Dwi Kurniawati tidak bersalah, Sehingga perkara karena telah inkrah Dwi yang diwakili pengacaranya menggugat pemulihan nama baiknya melalui Praperadilan.
Terpisah, Hingga berita ditayangkan upaya konfirmasi Jejaringpos ke mantan Kapolrestabes Surabaya yang menjabat ditahun 2024 selaku membawahi Polsek Genteng, Brigjen Pasma Royce saat ini menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Jawa Timur belum memberikan respon tanggapan apakah mengetahui kasus tersebut.Red



