HukumPemerintah

Di Balik Kekerasan Debt Collector: Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Ada pada Bank dan Lembaga Keuangan

Penulis : Prof.Dr. Oscarius Y.A
A Wijaya,.M.Si.,M.H.,M.M.,CLI. Praktisi Hukum

Surabaya, JejaringPos.com – Maraknya penagihan utang oleh debt collector yang disertai intimidasi, ancaman, hingga kekerasan bukan lagi persoalan oknum semata. Fenomena ini mencerminkan cacat serius dalam praktik pemberian kuasa oleh bank dan lembaga pembiayaan, baik konvensional maupun berbasis teknologi finansial (fintech).

Secara hukum, debt collector tidak pernah berdiri sendiri. Mereka bekerja atas kuasa dan untuk kepentingan bank atau lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, setiap tindakan penagihan—termasuk yang melanggar hukum—tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban pemberi kuasa.
Kuasa Menarik Tanggung Jawab
Dalam hukum perdata, Pasal 1792 KUHPerdata menegaskan bahwa pemberian kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya.

Konsekuensinya, segala tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kuasa mengikat pemberi kuasa.

Prinsip ini diperkuat oleh doktrin vicarious liability (tanggung jawab pengganti), yang secara substansi telah diterima dalam praktik peradilan Indonesia:
pihak yang memberi kuasa bertanggung jawab atas perbuatan pihak yang diberi kuasa sepanjang perbuatan itu dilakukan dalam lingkup tugasnya.

Maka, ketika debt collector melakukan ancaman, pemerasan, perampasan, atau kekerasan serta membuka data pribadi dalam proses penagihan, bank atau lembaga pembiayaan tidak dapat berlindung di balik alasan “ulah oknum”.

Dimensi Pidana: Tidak Cukup Menangkap Penagih Dari perspektif hukum pidana, tindakan debt collector yang melanggar hukum dapat memenuhi unsur berbagai tindak pidana, antara lain:
Pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 KUHP), Perbuatan tidak menyenangkan / kekerasan, Perampasan, hingga penghinaan dan intimidasi.

Namun yang sering luput, pemberi kuasa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila: mengetahui atau patut mengetahui metode penagihan yang melanggar hukum;
membiarkan praktik tersebut berlangsung;
atau tetap menggunakan jasa penagih meskipun telah terjadi pelanggaran berulang.
Dalam konstruksi ini, bank dan lembaga pembiayaan berpotensi dipandang sebagai pihak yang turut serta atau setidaknya membiarkan terjadinya tindak pidana.

Regulasi OJK: Larangan Sudah Jelas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang penagihan dengan cara:
intimidatif, tidak manusiawi, melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Baik dalam POJK sektor perbankan maupun POJK fintech lending, ditegaskan bahwa tanggung jawab atas pihak ketiga (termasuk debt collector) tetap berada pada penyelenggara jasa keuangan. Artinya, penggunaan pihak ketiga tidak memutus rantai tanggung jawab hukum.

Jika pelanggaran tetap terjadi, maka yang gagal bukan hanya debt collector, tetapi sistem kepatuhan bank atau lembaga pembiayaan itu sendiri.

Saatnya Mengakhiri Narasi “Oknum”
Menangkap atau memproses pidana debt collector tanpa menyentuh bank atau lembaga pembiayaan adalah penegakan hukum setengah hati. Pendekatan ini tidak menyentuh akar persoalan dan justru membuka ruang pengulangan pelanggaran.
Sudah saatnya penegakan hukum dan pengawasan sektor keuangan berani menempatkan tanggung jawab pada aktor utama, yaitu: bank dan lembaga pembiayaan sebagai pemberi kuasa, pemilik kepentingan, dan penerima manfaat ekonomi dari penagihan.

Penutup :

Debt collector hanyalah perpanjangan tangan. Tangan yang menggerakkan dan mengendalikan ada pada bank dan lembaga pembiayaan. Ketika tangan itu digunakan untuk menagih dengan cara melanggar hukum, maka tanggung jawab hukum pidana maupun perdata harus kembali kepada pemberi kuasa.

Jika tidak, praktik penagihan yang brutal akan terus berulang, dan hukum hanya akan menjadi tontonan, bukan perlindungan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button