Bisnis

Sidang Perkara Narkotika Digelar, Jaksa Sampaikan Tanggapan Keberatan Terdakwa


Foto: Saat sidang berlangsung diruang Garuda 2

Surabaya, Jejaringpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,SH,MH giliran menyampaikan tanggapannya dipersidangan, terhadap keberatan (Eksepsi) terdakwa Andreas Suprijanto, melalui penasehat hukumnya Trisno Hardani,SH,MH, atas dakwaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

JPU Ratri dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, membacakan secara poin-poinnya, selanjutnya surat tanggapan diberikan kepada majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa Andreas.

“Oleh karenanya Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberi keputusan
Menetapkan bahwa Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan undang-undang
Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Andreas Suprijanto tetap dilanjutkan,” bunyi poin tanggapan JPU, Selasa (28/3) diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terhadap tanggapan jaksa tersebut, advokat Hardani pun sempat mengomentari, dan menilai jika tidak sesuai dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya.

“Tanggapan Jaksa menyimpang atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dan tidak tepat, karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan eksepsi sebelumnya,” ujar pengacara senior kepada Jejaringpos.com.

Untuk diketahui, Sidang saat ini dipimpin majelis hakim ketua Erintuah Damanik, Menggantikan hakim Suparno sesuai isu yang beredar di lingkungan PN Surabaya, Dikabarkan saat ini sedang melaksanakan Umroh, Namun belum dapat dipastikan informasinya jika berangkat apakah bersama istri atau bersama yang lain.

Sementara, Untuk perkara pidana yang berjalan ini, Terdakwa Andreas Suprijanto Bin Wiji Harjo tidak diadili seorang diri saja, melainkan juga bersama terdakwa Imam Mujahidin Bin Cholil, yang ditangkap petugas kepolisian pada Jumat tanggal 13 Desember 2022 lalu, bertempat di Jalan Kapasan Surabaya.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button