Wirjono

  • Berawal Kasus Jual Beli Rumah, Suami Istri Teriak di Pengadilan Diputus 45 Hari

    Foto : Sidang pembacaan putusan dihadiri terdakwa Surabaya, Jejaringpos.com – Perkara pasal penghinaan terhadap Simon Efendi, yang menjerat sepasang suami istri Wirjono Koesoema dan Jusniwarti Ngatino (Status Terdakwa), Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Titik Budi Winarti hakim ketua, dibantu hakim anggota Ketut Suarta dan Djuanto menjatuhkan hukuman selama 45 hari kepada terdakwa. Putusan ini digelar tepatnya selasa (14/2) diruang sidang…

Back to top button