BisnisHukum

Sidang Gugatan Hak Merek PT Bandeng Juwana, Saksi Pemasok Ikan Akui Dr. Daniel Nugroho Pendiri Sejak 1980 an

Tiga kiri, Pengacara Haposan dan tim saat bertanya ke saksi Istiqomah

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang gugatan hak Merek yang dilayangkan PT Bandeng Juwana, dengan domisili semarang (Bandeng Elrina), yang menggugat PT Bandeng Juwana (PT.BJ) Indonesia kembali digelar, Dalam sidang penggugat melalui kuasa hukumnya pengacara Haposan Gilbert Manurung.SH,M.Hum dan Bagus Wirasaputra dari kantor hukum “HGM & REKAN”, menghadirkan saksi bernama Istiqomah sebagai saksi pemasok ikan.

Saat yang memberikan keterangan Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengungkap bahwa penggugat selaku pihak PT BJ disebut mulai merintis usaha sejak tahun 1981, Pendirinya pun merupakan pasangan suami istri yakni Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty.

Bandeng Juwana sejak sebelumnya disebut lebih dikenal dengan nama Bandeng Elrina, yang merupakan singkatan 3 nama anak dari pendiri Dr Daniel dan Ida Nursanty yaitu, Elizabeth, Maria, dan Johana.

“Bandeng Juwana – ELRINA milik Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty, pada awalnya dijalankan dalam skala rumahan, kemudian berkembang menjadi toko pertama yang berlokasi di Jalan Pandanaran No. 57, Semarang sejak tahun 1980-an,” kata Istiqomah pemasok ikan Rabu (18/2/2026) menerangkan Dr Daniel sudah mendirikan sejak lama.

Lagi Istiqomah menjelaskan soal logo dan unsur-unsurnya yaitu susunan tulisan, gambar ikan bandeng, gambar pita penghargaan, serta gambar ornamen ukiran yang memuat tulisan “ELRINA”, sejak awal digunakan hingga saat ini tetap sama dan konsisten.

“Perbedaannya hanya pada unsur warna, yakni pada tahun 1990-an masih menggunakan warna hitam putih, kemudian sejak sekitar tahun 2000-an hingga sekarang menggunakan kombinasi warna biru, merah, dan putih,” ujar saksi.

Untuk diketahui, PT BJ dengan berkembangnya usaha dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, pada tanggal 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek tersebut pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan (first to file).

Untuk ​​mempertahankan kegiatan usaha keluarga sebagai suatu usaha berkelanjutan yang lebih terstruktur dan profesional, pada tahun 2002, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan anak-anaknya mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Usaha tersebut kemudian berkembang pesat hingga memiliki tiga cabang yang terletak di Jalan Pandanaran 83 Semarang, Jalan Pamularsih No. 70 Semarang, dan Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang. Selain itu, kegiatan penjualan dan distribusi produk-produk dengan Merek Bandeng Juwana – ELRINA telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia serta merambah pasar internasional, khususnya ke Malaysia.

Pada tahun 2024, saat BJ mengurus pendaftaran izin edar MD di BPOM, pihak BPOM meminta klarifikasi terkait merek atas nama “Bandeng Juwana” karena terdapat sejumlah merek serupa yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Atas permintaan klarifikasi tersebut, PT.BJ kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sejumlah logo serta unsur merek yang telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT. BJ (Penggugat) ternyata juga telah didaftarkan oleh tergugat PT. Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) sejak tahun 2020.

Tergugat yang bergerak dalam bidang usaha yang sama, telah mendaftarkan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, baik dalam penggunaan unsur nama, kata, susunan huruf, gambar, logo, warna, dan atau bunyi.

Padahal antara Penggugat dan Tergugat tidak terdapat hubungan hukum maupun hubungan afiliasi dalam bentuk apa pun. Hal ini dikarenakan usaha Penggugat dijalankan secara berkelanjutan sejak tahun 1981 oleh Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi yang kemudian diwariskan dan diteruskan kepada anak-anaknya hingga berkembang seperti saat ini.
Akibat pendaftaran merek oleh pihak lain, Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian tersebut antara lain berupa hilangnya hak eksklusif PT BJ untuk menggunakan dan memasarkan produk dengan merek yang telah sah didaftarkan dan dibangun selama puluhan tahun.

Selain itu, PT BJ berpotensi mengalami kerugian yang dipicu oleh kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli dengan produk pihak lain yang menggunakan merek serupa.

Usai pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik tersebut, Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT.BJI, yang berkedudukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, dan bergerak dalam kegiatan produksi serta pemasaran produk olahan ikan bandeng sejak tahun 2017.

Gugatan tersebut diajukan dalam perkara Pembatalan Merek Terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby.

Dalam gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat sebagai satu satunya pemilik pertama (first to use) dan pemegang hak yang sah atas merek-merek terdaftar (first to file) “BANDENG JUWANA” dan “ELRINA” beserta segala variasi atas merek tersebut; menyatakan merek-merek yang didaftarkan Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya serta didaftarkan dengan itikad tidak baik; serta memerintahkan pembatalan, pencabutan, dan pencoretan merek Tergugat dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button