BisnisHukum

Menurut Jaksa, Henry Wibowo Terbukti Bersalah Gelapkan Besi Dituntut 27 Bulan

Terdakwa Henry (Tiga dari kiri/Baju Putih), saat berbincang dengan pihak pelapor (Dua dan empat dari kiri)

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara penipuan atau penggelapan terhadap Terdakwa Bos CV Baja Inti Abadi yakni Henry Wibowo, akhirnya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, oleh jaksa penuntut umum (jpu) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati menuntut mantan suami Variani selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.

Pembacaan surat tuntutan disampaikan diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Atas perkara yang dilaporkan pihak PT. Nusa Indah Metalindo selaku korban penggelapan besi yang nilai kerugiannya mencapai Rp 6,2 miliar.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang yang sebenarnya milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Menuntut terdakwa Henry Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara” baca jpu Kamis (18/9) disaksikan penasehat hukum dan majelis hakim diketuai Meilia.

Untuk diketahui, Kasus bermula ketika terdakwa melalui perusahaannya, CV. Baja Inti Abadi, melakukan pembelian besi beton berbagai ukuran, kanal UNP, dan CNP kepada PT. Nusa Indah Metalindo sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Tercatat, terdakwa menerima besi dengan total 367 invoice, sementara 61 purchase order (PO) dan 62 sales order (SO) senilai Rp6,2 miliar tidak pernah diselesaikan pembayarannya.

Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, PT. Nusa Indah Metalindo telah berulang kali melakukan penagihan, melayangkan somasi, hingga mengadakan pertemuan dengan terdakwa. Namun, kewajiban pembayaran tidak juga dipenuhi bahkan terdakwa sempat menyerahkan 6 lembar Bilyet Gyro namun ternyata saldo tidak mencukupi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button