Hukum

Abaikan Pinjaman Bank Jatim, Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka 2 Pimpinan PT Semesta Eltrindo Pura

Ket Foto : Kanan, Pakai rompi tahanan korupsi 2 tersangka dikawal saat turun dari tangga kantor kejaksaan tanjung perak

Surabaya, Jejaringpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Menetapkan tersangka terhadap 2 orang pimpinan PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP), Yakni, HK (Komisaris) dan BK (Direktur).

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 terhadap BK, dan Surat Nomor Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 terhadap HK, Pada Kamis tanggal 05 Oktober 2023.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra,SH,MH menyampaikan melalui keterangan tertulis, Bahwa terhadap kedua bos PT SEP ditetapkan status tersangka karena Dugaan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama_Sama Terkait Pemberian Kredit Dari Pt Bank Bpd Jatim Cabang Utama.

“Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama_Sama Terkait Pemberian Kredit Dari Pt Bank Bpd Jatim Cabang Utama Kepada Pt Semesta Eltrindo Pura, Tersangka BK dan HK dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Lebih lanjut Jemmy menambahkan tersangka BK merupakan Direktur Utama dan HK merupakan Komisaris dari PT. Semesta Eltrindo Pura, Dan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Manufactur/ Pabrik produk kubikel/Panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage).

“Bahwa Pada Tahun 2011 PT. Semesta Eltrindo Pura mendapatkan Proyek berupa Pekerjaan Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA),” ujarnya.

“Bahwa Pada Tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan Permohonan Fasilitas Kredit Modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama, Bank Jatim memberikan Persetujuan berdasarkan Surat Nomor : 050/254/KMK Tanggal 23 April 2012 dengan jenis kredit Modal Kerja Pola Keppres dengan limit maksimal/Plafond Rp. 20.000.000.000,- (dua Puluh Milyar Rupiah) dengan jangka waktu 10 bulan, sektor Pengadaan dengan suku bunga 12,25 %,” lanjut juru bicara kejaksaan kepada wartawan.

Sementara, Saat PT. Wijaya Karya (WIKA) telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT Semesta Eltrindo Pura, Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Bahwa PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya, maka hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7.552.800.498,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).

“Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” bunyi pasal yang disematkan kejaksaan terhadap tersangka.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button