Hukum

Perkara Akibat Penutupan Resto Berlanjut, Hakim PN Surabaya Akan Panggil Kembali KPKNL

Foto : Kiri, Hakim ketua Sudar saat pimpin sidang

Surabaya, Jejaringpos.com – Hakim ketua majelis Sudar didampingi anggota Mangapul dan I Ketut Suarta, Kembali pimpin sidang perkara gugatan wanprestasi dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10).

Para pihak yang hadir selain penggugat Fifie Pudjihartono, diwakilkan kuasa hukumnya pengacara Arief Nuryadin dan tim, Juga hadir tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui pengacara Priyono Ongkowijoyo, serta tergugat 2 Efendi Pudjihartono diwakilkan pengacara Yafeti Waruwu dan bidang hukum dari Kodam V Brawijaya turut tergugat 2.

“KPKNL tidak hadir, Kalau tidak hadir kita harus panggil lagi, Kita mulai dari tergugat 1 jawabannya ya,” kata hakim Sudar membuka persidangan.

Selanjutnya, Usai seluruh pihak memberikan surat jawaban atas gugatan, Kembali ketua majelis bertanya kepada Panitera Pengganti (PP) Dicky Aditya Herwindo.

“Kemarin hadir kpknl?,”tanya majelis hakim yang dijawab PP “Tidak hadir”.

Pada persidangan agenda Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat hari ini, Diputuskan hakim Sudar bahwa pada persidangan selanjutnya tetap digelar secara manual.

Usai sidang tergugat 1 Ellen yang hadir pada persidangan terlihat gelisah, saat hendak di wawancarai wartawan diam saja.

Untuk diketahui perkara terkait penutupan restauran bernama Sangria jalan dr Sutomo Surabaya, saat ini Sangria resto telah dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya yang sebelumnya dipasang tenda dan garis line, sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi kembali.

Dikabarkan sebelumnya, Bahwa pihak pengelola mengaku telah mengikuti prosedur syarat administrasi, namun belum dapat meneruskan karena berbagai alasan, Dan menyebut secara hukum Tanah dan Bangunan Jalan Dr Sutomo No 130 Surabaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemenkeu dan penggunaannya adalah Kodam V/Brawijaya.

Meski lembaga KPKNL yang dibawah naungan Kementerian Keuangan telah memberi persetujuan pemanfaatan oleh CV Kraton Resto dengan surat tertanggal 28 April 2023 kepada Kodam V/Brawijaya, namun Kodam selanjutnya menyegel resto pada tanggal 12 mei 2023, dan dilanjutkan menutup bangunan dengan seng pada tanggal 15 September 2023.

Sehingga pihak penggugat maupun tergugat 2 mempertanyakan motivasi Turut Tergugat (TT) 2 yang menyegel bangunan, padahal CV.Kraton melalui T2 sudah menyerahkan jaminan berupa emas lantakan pada tgl 11 mei 2023.

Dengan menyegel bangunan malah TT 2 Dinilai menimbulkan kerugian pada CV.Kraton yang sudah beritikad baik untuk memberikan jaminan dan Negara akibat PNBP yang tidak ada membayar. Ini menjawab alasan TT 2 yang seolah melakukan penertiban dalam penyegelan resto Sangria. Karena CV.Kraton sebagai pemilik bangunan sudah memberikan jaminan dan siap untuk membayar PNBP sesuai ketetapan KPKNL.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button