Prabowo Minta Media Agar Kasus Pribadi Jangan Dikaitkan Pekerjaan Instansi

Pengacara Suprapto saat keluar dari ruang sidang
Surabaya, JejaringPos.com – Penasehat hukum terdakwa Prabowo Prawira Yudha, menyampaikan surat pembelaannya (Pledoi) dalam perkara perselingkuhan, Pembacaan pembelaan tersebut usai terdakwa diganjar tuntutan oleh Jaksa Yusup selama 9 bulan, saat sidang digelar di ruang garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam nota pembelaan terdakwa melalui pengacaranya, Suprapto menerangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana Analisis Yuridis jika unsur Kesalahan tidak serta-merta memenuhi syarat pemidanaan.
Menurut pengacara meskipun perbuatan terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara formil, namun syarat pemidanaan secara materiel belum sepenuhnya terpenuhi, mengingat tidak terdapat akibat hukum yang serius dan meluas.
“Tidak ada unsur paksaan, kekerasan, maupun eksploitasi Perkara ini bersifat personal dan privat, bukan kejahatan yang berdampak pada ketertiban umum. Dengan demikian, pendekatan pemidanaan represif berupa pemenjaraan bukanlah satu-satunya pilihan hukum yang adil dan proporsional,” ujarnya kepada wartawan. Kamis (26/2/2026)
Lagi Suprato, Penerapan Asas Lex Favor Rei (Hukum yang Lebih Menguntungkan Terdakwa) Bahwa dalam masa transisi berlakunya KUHP lama dan KUHP baru, aparat penegak hukum wajib menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi Terdakwa, sebagaimana asas lex favor rei.
KUHP Tahun 2023 menegaskan perubahan paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan rehabilitatif, dengan ciri-ciri antara lain, Perluasan jenis pidana non-pemenjaraan, Penghapusan atau penurunan ancaman pidana minimum, Alternatif pidana berupa pidana denda, pidana bersyarat, pidana kerja sosial, dan pidana pengawasan.
“Oleh karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa pidana penjara 9 (sembilan) bulan kami nilai kurang mempertimbangkan semangat dan arah kebijakan hukum pidana nasional yang terbaru,” ungkapnya.
Ketidaksesuaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Arah Kebijakan Pemidanaan Modern, Bahwa hukum pidana Indonesia saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributive justice), melainkan mengedepankan Keadilan restoratif, Rehabilitasi pelaku, Kemanfaatan hukum bagi semua pihak.
Tidak semua tindak pidana harus diakhiri dengan pemenjaraan, khususnya apabila:
Ancaman pidana tidak melebihi 1 (satu) tahun, Terdakwa bersikap kooperatif;
Terdakwa bukan residivis; Telah ada upaya perdamaian dan permohonan maaf.
Fakta-fakta yang meringankan terdakwa, jika selama proses penyidikan hingga persidangan, terungkap fakta-fakta,
Terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tidak pernah mangkir dari proses hukum,
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sejak awal persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,
Terdakwa telah mendapatkan sanksi sosial yang berat di lingkungan keluarga dan masyarakat, mengalami tekanan mental, depresi, dan harus menjalani perawatan psikologis.
Keluarga terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf dan berupaya berdamai dengan Saksi (Korban) Asia Monika,
tidak ada bukti bahwa terdakwa mengulangi atau berpotensi mengulangi perbuatannya.
“Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, Menjatuhkan pidana non-pemenjaraan, berupa pidana pengawasan, atau denda,” harap terdakwa lewat pengacara atas kewenangan hakim.
Masih dilokasi pengadilan, Prabowo menyampaikan klarifikasinya maupun permohonan keadilan kepada wartawan (Media), atas pemberitaan sejumlah media selama perkara berjalan, menurutnya, ia menilai pemberitaan selama ini terkesan mencampur adukan antara kasus pribadi dan pekerjaan (Instansi BPKAD Pemprop Jatim).
“Yang menjadi perhatian publik itu urusan pribadi saya dengan Asia Monika (Pelapor), tidak ada hubungannya dengan instansi BPKAD Pemprop Jawa Timur Jadi instansi saya sudah memberikan ijin atasan saya untuk melakukan perceraian ini sudah lama sekali, Namun kenapa tidak bisa bercerai kita menunggu ijin atasan Militer (Tempat Dinas Pelapor),” pungkasnya.
Prabowo juga menyampaikan rasa herannya, terkait ijin militer dari TNI AL tempat Monika berdinas terlalu lama.
“Surat ijin militernya kenapa kok tidak keluar-keluar bahkan sudah ditunda enam bulan lebih, besok tanggal 3 maret adalah sidang pengadilan agama (Sidang Perceraian),” tandasnya menjelaskan alasan hakim belum dapat memutus.
Pria yang mengaku telah memiliki 2 anak hasil dari hubungannya dengan Asia Monika, Mengungkap ternyata dirinya dan Monika jauh sebelum penggerebekan maupun dilaporkan, Keduanya telah sepakat untuk bercerai bahkan ada surat kesepakatan yang disaksikan asisten rumah tangga (Pembantu).
“Kami sudah ada kesepakatan berpisah sudah ada pembagian gono gini sudah ada surat kesepakatan saksinya pembantu kami,” kata Prabowo juga menyampaikan ada ijin dari atasannya gubernur jatim, serta merasa heran adanya penggerebekan.
Terdakwa Prabowo kembali menyesali adanya surat kaleng, yang dikirimkan ke intansi tempat ia bekerja upaya menjatuhkan karirnya, padahal menurut dia dalam pekerjaannya di instansi pemerintahan tidak ada melakukan pelanggaran dinas yang dilakukan, Hal ini murni masalah hubungan pribadi jika rumah tangga sudah dianggap tidak dapat diselamatkan, Namun ia menambahkan tetap berkomitmen memperhatikan kedua buah hatinya (Anak).Red



