Hukum

Selalu Absen PKPU, Hakim Niaga PN Surabaya Ancam Penjara Pihak Sipoa


Foto : No 2 dari kanan, Kemeja putih hakim Slamet Soeripto didampingi tim kurator kiri

Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang perkara PKPUS PT Sipoa Propertindo Abadi, Selaku pengembang perumahan dan apartemen yang bermasalah, hari ini agenda rapat kreditur digelar diruang Sari 2 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dihadiri sejumlah kreditur dari paguyuban Siok Cinta Damai, Senin (27/2).

Hakim niaga Slamet Soeripto memimpin jalannya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, yang didampingi ketiga kurator pengurus, Rendy Sutanto, Syapril Wibisono, dan Johan Firdaus Hutapea selanjutnya menjelaskan kepada para kreditur (korban).

“Memberitahukan batas akhir pengajuan tagihan ada tanggal 6 Maret 2023, Rapat pencocokan piutang 29 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Tanggal 31 Maret 2023 akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim,” kata kurator Rendy Sutanto menginformasikan didepan kreditur.

“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada debitur (Sipoa) termohon PKPU pada tanggal 21 February 2023 yamg memintakan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam proses pkpu ini, kami juga sudah mengirmkan kepada KPP (kantor pajak) Sidoarjo, Dan juga kepada BNI, demikian laporan awal pengurus apabila nanti ada pertanyaan dari bapak atau ibu silahkan ditanyakan,” terangnya.

Tim kurator juga menyampaikan agar para kreditur dapat menyerahkan data tagihan baik datang ke kantor kurator pengurus di Gedung Vinilon Jakarta atau melalui Online.

Foto : No 3 dari kanan, Siok ketua paguyuban bersama perwakilan korban lainnya

Kemudian, Saat hakim Slamet bertanya kepada para korban yang sedang duduk dibangku pengunjung, Tjandrawati Prajitno alias Siok ketua Paguyuban berjumlah 600 orang korban menjelaskan jika pihaknya mendukung pengacara Tri Ari kuasa hukum 2 kreditur pemohon utama yamg mengajukan PKPU.

“Saya ketua dari paguyuban Siok Cinta Damai kami mendukung pak Tri (kuasa pemohon),” ujar Tjandrawati alias Siok menjawab.

Dilanjut celetuk permintaan salah satu korban pria berusia lanjut Marto Suhendro yang berpesan kepada hakim dan kurator karena ada pengalaman, agar hati-hati jangan sampai ada tagihan-tagihan siluman.

“Yang mulia dan pak kurator saya ada pengalaman pkpu, mohon jangan sampai ada tagihan-tagihan siluman,” mohon korban kepada hakim dan kurator.

Selanjutnya, Hakim Slamet Soeripto kemudian menyampaikan kepada para korban yang hadir mewakili 2 ribu kor an lain, Slamet mengultimatum pihak debitur karena tidak pernah hadir di perkara PKPU ini, Dan hakim menyarankan juga baik kepada tim kurator agar dibentuknya lembaga penyanderaan, dan Debitur bisa di Giselling serta dapat di penjara.

“Ini debitur kalau tidak pernah hadir lagi, dibuat saja lembaga penyanderaan dan debitur bisa dipenjara, Saya bisa keluarkan penetapan debitur bisa digijzelling (Disandera) itu istilah bahasa belanda,” tegas hakim senior Pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang belum lama menikah kembali.

Sebagaimana yang dimaksud hakim Slamet, Arti Gijzeling adalah Sandera atau penyanderaan, definisinya bermacam-macam definisi dari ketentuan Herziene Inlanladsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg) merupakan Gijzeling menahan pihak yang kalah atau penyanderaan atas badan orang.

Usai berakhir rapat kreditur digelar, salah satu kurator bernama Rendy saat dikonfirmasi didepan ruang sidang Sari menolak memberikan komentar terkait perkara PKPU Sipoa.

Selanjutnya, Kuasa hukum pemohon atau kreditur utama Kukuh dan Titik, Tim pengacara Tri Ari Sulistyawan, S.H.,M.H. melalui pengacara Roji sempat memberikan tanggapan kepada wartawan soal kreditur atau klien terkait pembelian sudah lunas.

“Kita dari kuasa pemohon Kukuh sama Titik tagihan sekitar 500 ratus jutaan belum dibayar lunas sama sekali, Kurator menyampaikan pendaftaran tagihan sudah dibuka hari ini, pendaftarannya itu bisa langsung kejakarta atau online,” ungkap pengacara Roji yang juga menyampaikan jika kliennya sudah lunas membeli unit apartemen.

Untuk diketahui, Kreditur atau ribuan para korban PT Sipoa Propertindo Abadi berjumlah sekitar 2 ribu orang yang merasa dirugikan, Pembayaran pembelian unit apartemen disebut-sebut sudah lunas, Namun selain bangunan mangkrak surat-surat juga belum jelas.

Jika ditotal uang yang sudah diterima pihak managemen dari para korban, diketahui diduga berkisar Rp 200 Miliar an, Bahkan informasi yang diperoleh dari para korban, jika lokasi proyek apartemen yang bermasalah tersebut sudah buat arena lomba balapan atau arena Sirkuit.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button