Pelaku WNA Penabrak Kakak Beradik Sampai Tewas Dituntut 1 Tahun

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, Menuntut terdakwa Huang Renyi WNA asal Tiongkok hanya selama 1 Tahun, Meski korban kakak beradik mengalami hilangnya nyawa.
“Menuntut Terdakwa Huang Renyi dengan pidana penjara selama 1 Tahun,”tuntut seorang jaksa perempuan, Rabu (4/12/2024) setelah sidang ditunda.
Tuntutan terhadap Terdakwa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman yang didakwakan, sebagaimana pasal yang dijatuhkan yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling banyak Rp12.000.000.
Usai agenda tuntutan tersebut, selanjutnya majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinan akan menjatuhkan putusan, Namun apakah vonis hakim nanti terhadap terdakwa, akan dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan atau sebaliknya diatas dari lamanya tuntutan yang diterima.
Terpisah, Penasehat hukum Terdakwa Robert Mantinia dan tim mengatakan karena ada perdamaian.
“Mas john anda harus lihat fakta hukum dan fakta persidangan Sepeda listrik tdk boleh di jalan raya sesuai permenhub no 45 thn 2020 Dan sdh ada surat perdamaian dan santunan dan pledoi nya anda lihat minggu depan
Pledoi dan bukti2 anda lihat pembelaan tgl 10,”pungkasnya.
Diketahui, Huang menabrak 2 orang kakak beradik asal Manggarai, NTT, kedua korban bernama Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20) kejadian yang berlokasi didaerah Grand Pakuwon Surabaya barat tepatnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, Meski sempat dibawa ke Rumah Sakit BDH namun nyawa korban tak dapat tertolong.
Terdakwa sebelum kejadian sempat mengalami kondisi mengantuk, Mobil yang dikemudikan saat itu jenis Pajero dengan pengakuan kecepatan 40 KM per jam.
Untuk diketahui, Hukuman atas kasus laka yang dijalani WNA asal Tiongkok nasib Huang cukup beruntung, Beberapa waktu lalu terdapat kasus laka yang menjerat seorang mahasiswa bernama Muhamad Dinar Aji Laksono Bin Kristanto, akibat menabrak seorang kapolsek yang diduga mengalami luka lebih ringan dengan undang-undang yang sama tentang lalu lintas, Namun naas mahasiswa tersebut dituntut selama 3 Tahun Penjara dan di vonis 2 Tahun dan 6 Bulan.red



