Khofifah Jadi Saksi, Ini Surat Pokmas yang Ditujukan ke Gubernur Jatim dan Pengakuan Kusnadi

Khofifah saat dilakukan penyumpahan sebelum memberikan kesaksiannya
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa KPK akhirnya berhasil menghadirkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kamis (12/2/2026), Kehadirannya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, atas pengakuan Kusnadi dalam BAP sebelum meninggal dunia.
Meski Khofifah sebelumnya dikabarkan mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK), Dengan persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander digelar Kamis (5/2/2026), namun setelah penjadwalan ulang akhirnya saksi pun hadir diruang sidang Cakra Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Khofifah saat dipersidangan membantah atas keterangan almarhum Kusnadi, mantan ketua DPRD Jatim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.
Keterangan Kusnadi Dalam BAP Viral
Sementara kesaksian Kusnadi pada poin 24 BAP usai ditanya penyidik kpk, mengungkap sosok-sosok pejabat yang mendapatkan fee (Uang), termasuk menyebut Khofifah dan Wakil Emil Dardak maupun Sekda Propinsi beserta pejabat OPD lainnya.
“Jelaskan apakah masih ada keterangan yang saudara ingin sampaikan, terkait siapa-siapa yang pernah menerima uang/fee/ijon secara tunai/transfer, terkait pengelolaan jatah hibah pokir DPRD Prov.Jatim tahun 2019 sd 2024..?,” pertanyaan penyidik terhadap saksi Kusnadi saat itu.
Kemudian dipoin yang sama no 24, Kusnadi menjawab pihak-pihak yang mendapatkan presentase dari dana hibah Pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2019-2024.
“Dapat saya jelaskan bahwa adapun yang pernah menerima uang/fee/ijon secara tunai/transfer terkait pengelolaan jatah hibah pokir DPRD Prov.Jatim tahun 2019 sampai dengan 2024 adalah,” ungkap Kusnadi menyebut nama-nama pejabat.
Adapun pengakuan mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu membeberkan sebagai berikut sebagai fee Ijon.
1.Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Emil Dardak sampai 30 persen dari pengajuan Hibah Pokir DPRD Jatim 2019 – 2024.
2.Sekda mulai Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, Sekda Definitive Adhi Cahyono (Sekarang menjadi PJ.Gubernur Jatim) kesemuanya mendapatkan uang/ fee ijon sampai 5 persen sampai 10 persen dari pengajuan dana hibah.
3.Kepala Bapeda Sdr Muhamad Yasin mendapat fee ijon 3 persen sampai 5 persen dari dana hibah dprd jatim.
4.Badan pengelolaan aset dan keuangan daerah (BPKAD) Sdr Bobby Soemiarsono (Sekarang ini sebagai PJ Sekda Propinsi Jatim mendapatkan 3 – 5 persen dari pengajuan hibah pokir.
5. Semua kepala OPD Propinsi Jatim dapat saya jelaskan mendapatkan uang fee ijon 3-5 persen dari Hibah Pokir DPRD Propinsi Jatim tahun 2019-2024.

Sementara, Bukti surat dari Kelompok Masyarakat Berkah (Pokmas salah satu daerah di jatim), yang ditujukan ke Gubernur Jatim terkait dana hibah Rp 250 Juta yang telah diterima, Hal itu sebagaimana dari salah satu bukti dokumen, yang ditayangkan jaksa kpk di layar monitor saat akhir sidang digelar Jumat (6/2/2026) diruang cakra Pengadilan Negeri jalan Raya Arjuna.
Sebagai informasi, Sidang perkara korupsi yang menghadirkan Khofifah sebagai saksi, terkait kasus 4 terdakwa masing-masing yakni terdakwa Jodi Pradana Putra (Pihak Swasta asal Blitar Kota), Hasanuddin (Swasta juga anggota DPRD Jatim), Sukar ( Eks Kades Kabupaten Tulungagung) dan Iwan Kristiawan (Swasta asal Tulungagung).Red



