Hukum

Disebut Sudah Terima Uang, Pemilik Klinik Lina Lica Mendadak Gugat Keponakan Setelah 13 Tahun Kesepakatan

Foto: Pengacara Yafet Kurniawan saat menunjukan sejumlah bukti bukti berkas seperti akta jual beli dan surat lainnya

Surabaya, JejaringPos.com – Drg.Riany Alim disebut sebagai owner Klinik Lina Lica, Jl Taman Gapura Barat Lontar Surabaya, Mendadak menggugat dua keponakan kandungnya ke Pengadilan Negeri Surabaya, Gugatan tersebut dilayangkan usai kakak kandung penggugat, orang tua dari para tergugat Almh.Asruni Alim meninggal dunia.

Dua keponakan tersebut masing-masing yakni Mariani Christine dan David Tran, tak hanya itu, Riany juga turut menggugat pihak-pihak lainnya, seperti PPAT Lanny Kusumawat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Tergugat melalui kuasa hukumnya Yafet Kurniawan, saat ditemui mengungkapkan perkaranya kepada sejumlah wartawan, jika telah ada kesepakatan serta dituangkan dalam akta notaris pada 13 tahun silam, namun kliennya mendadak digugat, kendati surat hak milik semula atas nama Setiati Alim telah dibalik nama.

“Sesuai dengan Akta PPAT Notaris Lanny tahun 2013 bahwa penggugat (Riany) turut menanda tangani setiap lembarnya dalam akta jual beli ditanda tangani, tergugat dan semua pihak yang menyetujui, dimana objek yang dijual ke klien kami nomor 166 atas nama Setiati Alim persetujuan semua anak-anaknya, saat itu Setiati sebagai janda,” ujar pengacara Yafet, Rabu (10/6/2026) menjelaskan soal pembelian aset dengan harga Rp 728 juta lebih.

Kuasa hukum tergugat menambahkan, jika setelah 13 tahun penggugat baru melakukan gugatannya, tanpa menyertakan semua pihak yang terlibat didalam akta, sebagai pihak yang menyetujui jual beli dalam melakukan gugatan.

“Gugatan ini tidak jelas karena mempermasalahkan Darwin Alim yang menurut pernyataan penggugat tidak sehat secara mental padahal Darwin sehat, saya selaku kuasa hukum PPAT Lanny Kusumawati (Turut Tergugat 2) ketika saya minta keterangan apakah Darwin Alim saat itu datang, ya benar datang semua para pihak datang ke kantor,” sambungnya sekaligus mengutip pernyataan ppat Lanny, soal semua pihak disebut keadaan sehat saat menandatangani akta.

Pihak tergugat kembali memastikan soal gugatan dinilai kabur, dengan alasan Setiati sendiri selaku penjual objek, sekaligus ibu kandung dari penggugat maupun nenek para tergugat, tidak disertakan dalam gugatannya sehingga dianggap perkara mengada-ada.

Pengacara tergugat menyesalkan dengan adanya gugatan membuat kliennya dirugikan, baik materil maupun immateril, seperti harus mondar mandir ke pengadilan belum lagi menyangkut nama baik.

“Klien kami mondar mandir, perkara ditarik dicabut digugat lagi, kerugian materil harus menggunakan jasa pengacara,” tegas Yafet didampingi klien.

Terpisah, Notaris Prof.Dr.Lanny Kusumawati selaku PPAT saat dihubungi soal gugatan terhadap dirinya, maupun produk akta yang dibuat sebelumnya, wanita yang kabarnya pensiun sebagai pejabat negara karena usia membenarkan hal tersebut.

“Iya turut tergugat,” tandasnya lewat pesan singkat.

Sementara di hari yang sama, Penggugat Riany Alim ketika dikonfirmasi Jejaringpos.com melalui pesan whatsapp, sempat memberikan komentar namun kemudian dihapus, Riany hanya berpesan supaya menghubungi nama seseorang bernama Adit tanpa diinformasikan nomor kontak.

“Sy tdk komentar. Biar hukum ya berjalan,” jawabnya singkat tampak langsung memblokir nomor.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button