Hukum

Lebih 45 Hari Putusan Banding Terbit Belum Juga Incracht, Pencari Keadilan Pertanyakan PN Surabaya

Ket Foto : Kuasa hukum, Wihardadi bersama klien/(Foto:Jhon)

Surabaya, Jejaringpos.com – Perwakilan 50 orang konsumen maupun warga apartemen group puncak, dibawah bendera PT. Surya Bumimegah Sejahtera (SBMS), Datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Untuk mempertanyakan hasil putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur sejak Selasa 12 September 2023.

Sejumlah orang sebagai prinsipal yang didampingi tim kuasa hukumnya Wihardadi dari kantor hukum Dewadaru Law Firm, Senin (30/10) Menjelaskan usai mendapat jawaban dari petugas pengadilan tentang tindak lanjut putusan PT.

“Kedatangan kami untuk meminta informasi dari PTSP PN Surabaya, Karena penggugat klien kami butuh kepastian, dan ternyata tadi dicek di PTSP memang terkendala, Relaas putusan banding dikirimkan kepada kuasa hukum tergugat, dalam hal ini kuasa hukum tergugat berdomisili di Jakarta Selatan, maka dari itu PN Surabaya mengirimkan Relaasnya melalui PN Jakarta Selatan,”kata Wihardadi disaksikan perwakilan konsumen didepan pintu utama PN Surabaya.

Lanjut pria bertubuh tinggi dan berkaca mata tersebut kepada wartawan.

“Dan sepertinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum melaksanakan tugasnya, Sehingga sampai hari ini Relaas belum diterima oleh PN Surabaya, Jadi saya berharap untuk pengadilan negeri yang terkait dimohon segera untuk melaksanakan tugasnya dengan baik,”tandasnya.

Ditambahkan salah satu klien sebagai konsumen yang berharap agar uang dikembalikan.

“Setelah putusan banding ini kami sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi harapan kami ya segera incracht bisa dieksekusi segera diproses oleh pengadilan dan bisa segera dikembalikan uang kami,”tegasnya dan berharap.

Sementara Ketua PN Surabaya, Rudy Suparmono melalui humas, Anak Agung Gede Agung Pranata saat dikonfirmasi menyampaikan tanggapannya.

“Kl yg dimaksud perk no 1049pdt.g/2022, msh pemberitahuan pts banding Kan mesti diberitahu dl pts banding nya Kl diliat dr Sipp, msh pemberitahuan pts pak, gak nge cek siapa2 aja yg mesti diberitahu,”ujar humas yang juga sebagai hakim karir merespon lewat pesan whatsappnya.

Sementara, Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya sebelumnya sempat diminta tanggapan, namun menolak untuk memberikan komentar termasuk pemilik beberapa gedung apartemen Netty Liana, maupun sang suami Nanang Lesmana selaku Direktur, hingga berita ini ditayangkan belum merespon meski pesan konfirmasi Jejaringpos.com sempat dibaca.

Sebagai informasi, Gugatan bernomor 1049/Pdt.G/2022/PN Sby, dilayangkan puluhan konsumen apartemen di surabaya yang dikelola oleh PT.SBMS, Penggugat memohon ke PN Surabaya, Untuk menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Serta menyatakan berakhir dan batal surat pesanan yang ditandatangani oleh penggugat, dan memerintahkan tergugat, untuk segera mengembalikan secara penuh uang yang telah diserahkan serta tuntutan lainnya.

Oleh majelis hakim PN Surabaya, Selanjutnya gugatan penggugat pun dikabulkan sebagian, dan menyatakan tergugat dalam hal ini PT Surya Bumimegah Sejahtera telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang pada amar putusan sebagai berikut.

“Mengadili, Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) Menyatakan berahkir dan batal Surat Pesanan yang ditandatangani oleh oleh Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 50 dan memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada Tergugat,”kutip putusan melalui data SIPP Pengadilan.

Pada tingkat Banding yang diajukan pihak tergugat maupun penggugat hal sama hakim PT pun kemudian dalam putusannya menguatkan putusan PN Surabaya.

Lamanya informasi yang ditunggu penggugat, adalah kepastian perkara apakah sudah dinyatakan Incracht, atau tergugat akan upaya Kasasi, Meski sejak tanggal 12 September 2023 lalu putusan banding telah keluar, Namun puluhan konsumen belum mendapat kabar pasti jika tergugat berencana mengajukan upaya hukum.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button