Kasus Dana Talangan Indosurya Akibatkan Kacab Mega Finance Dipidana

Foto: Terdakwa Silvia Yuniati manager cabang surabaya mega finance tanpa pakai rompi tahanan
Surabaya, Jejaringpos.com – Silvia Yuniati alias Silvi yang disebut menjabat sebagai Kepala Cabang Mega Finance Surabaya, Jadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendatangkan 3 orang saksi termasuk korban.
Masing-masing saksi tersebut bernama Anisa Ulfia selaku istri dari Hendra Wahju Tjahjana (Alm) sebagai korban maupun pelapor, Anisa datang bersama adik kandungnya Erin Lilia Azizah, yang merupakan sebagai perantara dalam investasi dana talangan uang miliaran di Indosurya, antara Hendra (Alm) kakak Ipar dengan Silvia Yuniati.
Selain kakak beradik tersebut, Nilam karyawan bagian acounting di perusahaan milik suami Anisa juga dihadirkan JPU untuk menjadi saksi.
“Dengan nominal 7 Miliar itu sisyem pembayarannya kesiapa dari ibu Silvi ke pak Hendra, berarti setiap transaksi yang diberikan itu dikirim ke rekening bu Silvi, proses pembayarannya seperti apa, jadi menyebutkan jumlahnya,”kata Jaksa Estik Dilla kepada Nilam Ratih Muningar salah satu saksi, Kamis (4/5) diruang Sari 3.

Foto: ketiga saksi didampingi advokat senior Dr.Sudiman Sidabuke,SH,MH
“Yang saya tahu dari laporan saya 3 persen per 10 harinya,” jawab Nilam menjelaskan uang administrasi (bunga) atas modal investasi.
Dilla juga menyampaikan soal pertama kalinya korban Almarhum Hendra menyerahkan uang investasi melalui Silvi sebesar Rp 300 Juta, hingga pada akhirnya berlanjut uang yang telah diinvestasikan sebesar Rp 7 Miliar belum juga dikembalikan.
“Sejauh ini sudah ada tidak pengembalian dari bu Silvi sebelum perkara ini masuk ke proses hukum, belum ada sama sekali jadi mandek sejak April 2021,”lanjut jaksa perempuan itu bertanya kepada saksi Anisa yang dijawab belum ada.
Kemudian, Usai giliran jaksa penuntut umum selesai mengajukan pertanyaan, Hakim ketua Moch Taufik Tatas lalu mempersilahkan penasehat hukum terdakwa bertanya kepada ketiga saksi.
“Bu Anisa ini kan istri dari Hendra sudah almarhum ya, Ibu Anisa mengaku tahu kapan dan tanggal berapa Ibu Silvi kerumahnya ibu,”ujar pengacara Rakhmad Jazuli kemudian dijawab Anisa pada bulan oktober 2020.
Saksi Erin adik dari pelapor Anisa sebelumnya menjelaskan dihadapan majelis hakim, jika dirinya karena merasa percaya selain teman dekat dengan terdakwa Silvia, juga Erin dan kakaknya percaya karena terdakwa menjabat Kepala Cabang perusahaan pembiayaan Mega Finance.
Selanjutnya, ketika Jaksa dan pengacara selesai mengajukan sejumlah pertanyaan, terdakwa Silvia diminta hakim untuk menyampaikan pendapatnya yang mana saja keterangan saksi yang dianggap tidak benar.
“Datang ujuk-ujuk, Tapi saya diundang yang mulia, saya datang dari Malang, Transfer ke rekening saya bukan saya yang mulia saya tidak pernah menyuruh transfer ke rekening saya, saya selalu suruh transfer ke Bernarda Arum Mahargyani (pihak Indosurya),”terang terdakwa memberikan bantahannya.
Usai sidang, Erin dan Kakaknya Anisa didampingi kuasa hukumnya Dr.Sudiman Sidabuke,SH,MH, memberikan penjelasan terkait kasus dana talangan kepada wartawan, jika Silvi mengatakan mandeknya pengembalian dana karena OJK dan tidak mengenal Bernada.
“Karena stop OJK, Masalahnya saya tidak mengenal dengan bernada, karena Silvi bicaranya karena kena stop OJK,”beber Erin dengan tegas.
Lebih lanjut, Advokat Sudiman Sidabuke menambahkan awal kasus kliennya datang kekantor meminta pendampingan hukum.
“Kasus ini begitu sampai kepada kantor saya yaitu soal Indosurya dan tidak ada kaitannya dengan Commonwealth, yang berkenalan dengan almarhum itu adik iparnya Hendra, Sedangkan si Silvi teman dekatnya Erin uda teman akrab, lalu pinjam duit ada orang butuh duit Take Over kredit macet, awalnya Rp 300 juta adminnya lancar juga tapi semakin lancar akhirnya semakin tinggi mencapai Rp 22 Miliar, lalu perkembangan terakhir koq sudah mulai seret adminnya itu,”jelas pengacara senior Sidabuke ditambahkan Erin.
Untuk diketahui, Terdakwa Silvi adalah sebagai perantara dan mendapat komisi secara relatif, Silvi mengenal dan berhubungan dengan Bernarda sebagai Marketing Indosurya.
Red



