Kabar ‘Ratu Tipu’ Lily Yunita Residivis Penipuan Sudah Dieksekusi, Benarkah?

Foto: Lily Yunita saat dikantor kejaksaan
Surabaya, Jejaringpos.com – Residivis perempuan yang dijuluki ‘Ratu Tipu’ Lily Yunita usai dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang menghukum selama 6 tahun, Hari ini diperoleh informasi tim kejaksaan telah mengeksekusi dan membawa ke Kantor Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Informasi ini diperoleh dari seorang narasumber terpercaya, yang minta namanya tidak ditulis mengatakan jika Lily telah dieksekusi, usai berapa bulan tidak menyerahkan diri dengan 3 kali panggilan.
“Lily Yunita sudah dieksekusi barusan, sekarang lagi dikejaksaan,”ujarnya kepada Jejaringpos. Kamis Siang (8/6).
Atas informasi ini, Jejaringpos mencoba memastikan dan mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menangani proses administrasi wilayah hukum, Ali Prakosa membenarkan informasi Lily Yunita telah dieksekusi, Namun untuk lebih lanjutnya Ali menyarankan agar menghubungi Kasi Intel, Namun sayangnya Putu selaku Kasi Intel, Ketika dihubungi belum memberikan respon hingga berita ini ditulis.
“Benar,” kata kasi pidum secara singkat.
Tak hanya Kasi Intel Putu, Hal sama juga dengan Jaksa Rakhmad Hari Basuki tim dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yang menangani perkara sebelumnya, Hari belum memberikan informasi kepastian kronologi eksekusi saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Kasus terakhir ini Lily Yunita yang dihukum MA selama 6 tahun atas upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Karena Lily oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya diputus Onslagh, atau Terbukti adanya peristiwa namun perbuatan yang dilakukan Lily bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.
Sebelumnya, Terpidana Lily dipidanakan oleh korban bernama Lianawati Setyo, yang hasil pantauan Jejaringpos, jika korban adalah salah satu kerabat keluarga besar pemilik pabrik rokok Gudang Garam (Ipar), Lianawati disebut sesuai dakwaan jaksa dikenakan pasal penipuan, Sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp 47 miliar lebih.
Lianawati sendiri ditawari Lily Yunita kerja sama investasi pembebasan lahan tanah, di daerah Tambak Osowilangon Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal, Surabaya, yang diakui sebagai milik pengacara Rakhmat Santoso (saat ini wabub blitar) yang ternyata semuanya fiktif belaka.
Lily Yunita saat bersamaan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Juga sedang menjalani hukuman selama 18 bulan, usai dieksekusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, atas kasus yang sama yakni penipuan miliaran rupiah.
Jhon



