BisnisHukumPemerintah

Kasus Joki Loloskan Masuk Kedokteran hingga Libatkan 3 Dokter, Jaksa Ungkap Sosok Dokter dan Nama Kampus Serta Biaya

Foto: Tampak terdakwa dokter Darmawan dan terdakwa lain usai jalani sidang dakwaan, berbincang dengan seorang pengunjung

Surabaya, JejaringPos.com – Enam orang terdakwa dalam kasus Joki dengan profesi berbeda, Mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana diwakilkan Jaksa Estik Dilla, mengungkap berbagai fakta, hingga biaya dan nama-nama universitas yang cukup terkenal.

Adapun masing-masing nama dan pekerjaan keenam terdakwa yakni sebagai berikut, Nehemia Raphael Susanto anak dari Sony Susanto (Mahasiswa), I Komang Parama Panditha Putra bin I Nyoman Udayana (Karyawan Swasta), Praditya Irgy Fahrezy bin Dasuki (Mahasiswa), Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Juni (alm) usia sekitar 29 (Dokter), Darmawan Prasetyo usia sekitar 46 Tahun (Dokter), Drg.Moh.Ikhwanuddin,S.KG usia sekitar 31 Tahun (Dokter Gigi).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, Jaksa Dilla pada surat dakwaan menyampaikan bahwa terdakwa Drg.Moh.Ikhwanuddin.S.KG usia sekitar 31 Tahun (Dokter Gigi Puskesmas Bulu-bulu Sumenep) semula diminta tolong seseorang bernama Roni Zulkarnain, untuk dapat masukan anaknya ke sekolah kedokteran.

“Saksi roni zulkarnain menanyakan dok apakah bisa membantu memasukkan anak saya? saya kuliah di fakultas kedokteran lewat jalur belakang,” baca Dilla, Rabu (2/9/2026) pada surat dakwaan soal awal permintaan seorang warga terhadap terdakwa Ikhwanuddin.

Foto: Para terdakwa saat kembali ke tahanan kondisi diborgol dengan menggunakan rompi tahanan

Dari penyampaian tersebut lalu terdakwa Ikhwanuddin tergerak hatinya dengan menyampaikan agar bicara dirumahnya, “Insya Allah saya bisa, tapi ngomongnya di rumah saja. lalu terdakwa dokter gigi Moh Ikhwanuddin memberikan nomor handphone nya kepada saksi Roni Zulkarnain,” sambung jaksa.

Kemudian lanjut dakwaan, Estik dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pada tanggal 9 November 2025 bertempat di rumah terdakwa Ikhwanuddin (terdakwa enam).

“Saksi Roni bertanya Ada jalan tidak dok Kira Kira untuk untuk masuk kepada fakultas kedokteran. lalu terdakwa enam menyampaikan ya saya akan membantu melalui jalur belakang melalui saya nanti mekanismenya kasih apa aja dokumen Yang diminta untuk diproses,” sambung jaksa.

“Kemudian saksi Roni Zulkarnain menyampaikan untuk kuliah meminta di wilayah malang utbk SN. lalu terdakwa menyampaikan intinya ke mana karena di malang Ada kuliah Yang berada di universitas brawijaya, universitas negeri malang dan universitas muhammadiyah malang. bahwa selanjutnya saksi roni zulkarnain belum bisa memutuskan,” jelas Dilla.

Ikhwanuddin menyampaikan bahwa mekanisme untuk meluluskan anak dari saksi roni zulkarnain, Ada fakultas kedokteran melalui jalur utbk snbt, dilakukan tanpa mengikuti Tes ujian, cukup untuk mempersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan.

Pada pertemuan ke-3 tanggal 27 November 2025 dirumah terdakwa Ikhwanuddin, Roni bersama saksi Hendi Karisma dan Sumiyani membahas serta terjadi negosiasi untuk dapat lulus melalui jalur belakang berikut biaya dan nama kampus.

“Pada fakultas kedokteran universitas airlangga surabaya dengan biaya sebesar Rp800.000.000, untuk universitas brawijaya malang dengan biaya sebesar Rp800.000.000 sedangkan untuk tarif universitas negeri malang sebesar Rp700.000.000,” tandas jpu yang menerangkan saksi Hendi Karisma akhirnya memilih fakultas kedokteran universitas negeri malang.

Setelah proses kelengkapan dokumen, yang selanjutnya terdakwa Ikhwanuddin diteruskan kepada terdakwa lima, Darmawan Prasetyo (Dokter Senior) untuk segera diproses.

Selanjutnya saksi roni zulkarnain memastikan pilihan fakultas kedokteran universitas negeri malang, kemudian melakukan pembayaran down payment kepada terdakwa Ikhwanuddin sebesar Rp300.000.000 melalui transfer rekening bca milik terdakwa enam.

Terdakwa Darmawan Prasetyo kemudian mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa atas nama Hendi Karisma Nael Royan yang akan menggunakan jasa perjokian kepada terdakwa empat Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Juni (alm) juga profesi dokter

Selanjutnya terdakwa Bayu menghubungi terdakwa dua I Komang Parama Panditha Putra bin I Nyoman Udayana (Karyawan Swasta), untuk menanyakan kesanggupannya membantu meluluskan saksi Hendi (calon mahsiswa kedokteran), melalui jalur utbk snbt 2026 tanpa Tes dengan menggunakan jasa joki dan juga melakukan kesepakatan harga untuk meluluskan.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau kedua, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau ketiga, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button