Hukum

Beda BAP Beda Kesaksian, Perkara Pengeroyokan Louis Prasetya Makin Janggal, Permintaan Rp2 M Diungkap

Foto: Saksi Louis saat memberikan keterangan dipersidangan

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di pergudangan Agrimex disidangkan dan sempat memanas. Kesaksian ketiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, Justru mengungkap sejumlah perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat digelar diruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (2/9/2026).

Kejanggalan lain yang diungkap, Seperti upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) di Polsek Sukomanunggal juga kandas. Padahal, dalam proses tersebut sempat muncul tawaran uang damai hingga Rp150 juta.

Fakta itu mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi, yakni korban Louis Prasetya, Natalia kakaknya dan Bagas seorang sopir angkutan.

Louis mengaku menjadi korban pemukulan saat sedang memuat buah ke dalam kontainer. Ia menyebut terdakwa Yusuf lebih dulu memukul bagian bibir dan pelipisnya. Setelah itu, ia mengaku dipegangi, dipukul pada bagian belakang kepala hingga dicekik.

“Badan saya sakit semua. Ada lecet, memar dan luka bagian kepala belakang,” ujar Louis.dihadapan majelis hakim yang diketuai S.Pujiono.

Namun, keterangan tersebut langsung dibantah Yusuf dan Poerwantoro. Yusuf mengaku tidak marah-marah dan menyebut pemukulan terjadi setelah dirinya dipisuhi Louis.

Sedangkan Poerwantoro membantah memukul kepala korban. Ia mengaku hanya menarik tangan Louis dengan maksud melerai.

Kesaksian berikutnya dari Natalia juga menjadi sorotan. Kakak Louis itu mengakui tidak melihat langsung peristiwa kekerasan. Saat kejadian berlangsung, dirinya sudah meninggalkan lokasi setelah menunggu lebih dari satu jam.

Natalia baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelepon Louis sekitar 13 menit kemudian. Meski demikian, ia mengaku menguasai rekaman CCTV yang disebut merekam rangkaian kejadian.

“Iya ada (RJ). Tapi tidak ada kesepakatan,” kata Natalia saat ditanya mengenai proses perdamaian yang sempat menawarkan uang hingga Rp150 juta.

Sementara saksi Bagas mengaku melihat Poerwantoro memukul Louis di bagian pipi. Namun, kesaksiannya juga tidak lepas dari sorotan.

Bagas mengaku saat kejadian dirinya sedang bekerja memasang atau mengikat tali terpal sehingga tidak fokus melihat peristiwa. Ia hanya menyaksikan kejadian secara sekilas.
“Saya lihat Poerwantoro mukul Luis, di pipinya,” ujarnya.

Yang menarik, Bagas mengakui keterangannya di persidangan berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.

Ia juga tidak mengetahui secara pasti luka yang dialami Louis. Bahkan, Bagas mengaku tidak berusaha melerai karena takut.

Di sisi lain, Bagas memastikan melihat Poerwantoro melakukan pemukulan. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah orang yang berada di sampingnya turut melakukan pemukulan atau tidak.

Sementara Tim penasihat hukum terdakwa Susilowati dan Nurdin menilai keterangan saksi yang terungkap di persidangan tidak klop, baik antara satu saksi dengan lainnya maupun jika dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami melihat terdapat sejumlah fakta yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya,” kata Nurdin seusai persidangan.
Sorotan tajam diarahkan kepada saksi Bagus.

Dalam persidangan, Bagus disebut hanya melihat kejadian secara sekilas dari jarak sekitar 10 meter. Namun ketika dicecar lebih lanjut, dia tidak mampu memastikan secara jelas siapa yang melakukan pemukulan.

Keterangan tersebut, menurut Nurdin, berbeda dengan isi BAP. Saat diperiksa penyidik, Bagus disebut mampu memberikan gambaran lebih detail mengenai orang yang diduga melakukan pemukulan, termasuk ciri tertentu.

“Di BAP dia menjelaskan secara detail siapa yang melakukan pemukulan. Namun dalam persidangan tadi menjelaskan tidak jelas,” ujarnya.

Bukan hanya soal pelaku. Keterangan mengenai penggunaan kacamata juga dipersoalkan. Dalam BAP disebutkan orang yang melakukan pemukulan memakai kacamata. Namun di persidangan, keterangan itu berubah.

Perbedaan lain menyangkut pukulan pertama yang diterima Louis. Louis disebut menerangkan pukulan pertama mengenai mulut. Sebaliknya, Bagus menyebut pukulan pertama justru mengenai bagian belakang kepala. “Ini kan terjadi hal yang tidak sesuai,” tegas Nurdin.

Keterangan soal luka di belakang kepala juga ikut dipertanyakan. Nurdin menyebut klaim tersebut tidak sejalan dengan hasil visum yang terdapat dalam berkas perkara.

“Di dalam hasil visum tidak mengatakan ada luka bagian belakang kepala,” katanya.

Menurut Nurdin, persoalan itu semakin mengundang tanda tanya karena Louis dan saksi Natalia sama-sama disebut memberikan keterangan mengenai adanya luka di bagian belakang kepala.

Kejanggalan berikutnya berkaitan dengan kondisi Louis setelah kejadian. Bagus disebut menerangkan Louis hanya duduk diam setelah dipukul. Namun Louis justru mengaku masih melakukan aktivitas bongkar muat. “Ini kan patut dipertanyakan. Benar tidak dia berada di lokasi?” ujar Nurdin.

Dari rangkaian perbedaan tersebut, Nurdin menyebut pihaknya melihat kemungkinan adanya rekayasa dalam perkara tersebut. Namun tudingan itu, kata dia, masih menjadi bagian yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Di sisi lain, Nurdin menegaskan terdakwa Mas Senge alias Purwantoro Prasigi bukan pelaku pemukulan. Menurutnya, kliennya berada di lokasi untuk melerai.

“Pada dasarnya Mas Senge atau Purwantoro Prasigi itu tidak melakukan pemukulan. Hanya melerai,” ungkapnya.

Nurdin juga menyoroti keterangan mengenai Yusuf. Terdapat perbedaan antara keterangan Louis dengan saksi lainnya mengenai apakah Yusuf sempat terjatuh saat kejadian.

Keterangan Louis terkait posisi tubuh ketika menerima pukulan juga dinilai berubah saat didalami dalam persidangan. “Yang benar yang mana? Ini kan jadi pertanyaan juga,” katanya.

Atas berbagai perbedaan tersebut, Nurdin menilai keterangan para saksi belum cukup kuat untuk berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian.

“Karena tidak konsisten antara saksi yang satu dengan saksi yang lain. Bahkan dalam satu saksi sendiri, keterangannya juga bertentangan,” tegasnya.

Tak berhenti pada kesaksian, Nurdin juga buka suara soal isu perdamaian dan nominal uang yang muncul dalam perkara ini. Dia membenarkan pernah ada pembicaraan mengenai tawaran Rp30 juta pada tahap awal.

Namun soal informasi adanya permintaan hingga Rp2 miliar, Nurdin mengatakan pihaknya memperoleh informasi tersebut dari luar. Hal itu kemudian dikonfirmasi kepada Natalia saat persidangan. Natalia disebut membantah pernah meminta uang Rp2 miliar.

“Berarti itu tidak pernah,” ujar Nurdin.

Sementara tudingan intimidasi terhadap Natalia juga dibantah. Nurdin mengatakan kedatangan istri terdakwa ke rumah Natalia bukan untuk mengancam, melainkan meminta maaf dan membuka peluang penyelesaian secara damai.

“Dia datang untuk minta maaf, untuk berbicara secara damai dan baik. Tidak ada ancaman,” pungkasnya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button