
Foto: Kanan, Pengacara Richard Handiwiyanto dan Michael (Baju Hitam) saat bertanya ke Prof.Ermanto (Batik Kuning)
Surabaya, JejaringPos.com – Guru Besar Universitas Jember Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah,S.H,M.H, selaku saksi ahli yang dihadirkan Tergugat Nany Widjaja, menjelaskan tentang hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana Undang-undang PT, Ia mengatakan RUPS meski aturan tertinggi tidak bisa memutuskan, menentukan adanya kesalahan maupun pertanggungjawaban hukum kecuali lewat mekanisme hukum yang berlaku.
Dosen bidang Hukum Ekonomi dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) di Universitas Jember (UNEJ), menegaskan dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya Nany, soal sejumlah prinsip penting pada penafsiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan.
Bila adanya kesalahan atau kelalaian organ perseroan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hal itu dijelaskan lewat proses hukum yang sah sebagaimana putusan pengadilan.
“PT tidak sifat terbuka tapi tertutup, pertanggungjawaban pt tunduk pada norma norma hukum yang berlaku,
Untuk memproses membuktikan menyatakan adanya suatu kesalahan kelalaian menurut hemat saya harus tunduk pada hukum,” ujar ahli atas pertanyaan Richard Handiwiyanto, serta Michael dan Billi Handiwiyanto selaku tim kuasa hukum tergugat, pada Rabu siang (2/9/2026) diruang sidang utama candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Kembali ahli menambahkan soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak berwenang menyatakan seorang bersalah.
“Meski dalam rapat pemegang saham tidak dapat menyatakan seorang bersalah atas kesalahan pengurusan. Penentuan adanya kesalahan, kelalaian, dan pertanggungjawaban hukum harus melalui prosedur hukum yang sah dan ditetapkan oleh pengadilan,” pungkasnya.
Pendapat hukum ahli tersebut sebagai landasan, atas gugatan penggugat yang menyatakan adanya kerugian sebanyak Rp 83 Miliar, diduga terjadi akibat pengeluaran dana tanpa persetujuan RUPS. Namun, bagi Prof Ermanto, angka kerugian semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum.
Salah satu poin kunci yang dikemukakan ahli adalah perbedaan mendasar antara risiko bisnis dan kesalahan hukum. Mengacu pada Pasal 97 ayat 5 dan Pasal 114 ayat 4 UU PT 2007, direksi maupun dewan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika dapat membuktikan telah menjalankan tugas dengan itikad baik, kehati-hatian, dan berdasarkan informasi yang cukup pada saat keputusan diambil.
“Kerugian bisa terjadi karena risiko bisnis yang wajar. Itu tidak otomatis berarti ada kesalahan seseorang. Prinsip business judgement rule melindungi keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab, meskipun hasil akhirnya merugi,” tandasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Teguh Santoso.
Lanjut ahli menegaskan soal pasal 114 ayat 4 hal umum diperdebatkan, sebagaimana ketentuan tersebut secara khusus mengatur tanggung jawab antar anggota dewan komisaris secara tanggung renteng, namun tidak serta merta membebaskan penggugat dari beban pembuktian bahwa kelalaian benar-benar ada.
Fakta yang tersorot dalam sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum jika PT tersebut baru menyusun laporan tahunan tahun 2017, padahal perseroan berdiri sejak 2011. Penggugat menilai hal itu pelanggaran kewajiban transparansi berdasarkan Pasal 66 dan 67 UU PT. Namun, ahli menjelaskan bahwa keterlambatan penyusunan laporan tahunan tidak serta merta menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang.
“Laporan tahunan memang kewajiban, dan keterlambatan itu tidak ideal.Tetapi menyimpulkan bahwa keterlambatan itu sama dengan kesalahan yang merugikan itu lompatan logika yang harus dibuktikan dengan data dan fakta, bukan asumsi,” ujar Ermanto.
Ahli juga menekankan bahwa tanggung jawab pengurusan dan pengawasan tidak hanya berada di pundak direksi semata. Dewan komisaris memiliki kewajiban pengawasan aktif, dan RUPS berperan menyetujui atau menolak laporan tahunan. Selama laporan pengawasan komisaris dan laporan tahunan disetujui oleh RUPS tanpa catatan keberatan, hal itu menjadi faktor yang harus dipertimbangkan pengadilan dalam menilai apakah pengurusan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Tidak boleh hanya menyalahkan satu organ. Jika selama bertahun-tahun RUPS menyetujui laporan tanpa keberatan, lalu setelah bertahun-tahun baru diklaim ada kerugian, itu juga harus dilihat secara utuh. Semua organ punya peran dan tanggung jawab masing-masing,” kata Ermanto.
Terkait isu pengeluaran dana Rp83 miliar yang diklaim melebihi batas kewenangan tanpa persetujuan RUPS, ahli mengakui bahwa secara ketentuan Pasal 102 UU PT, tindakan pengalihan aset di atas 50% total aset memang memerlukan persetujuan RUPS. Namun, ahli juga mengingatkan bahwa penentuan apakah tindakan tersebut melanggar hukum harus mempertimbangkan konteks, tujuan, dan apakah pihak yang bersangkutan bertindak dengan itikad baik.
“Semua unsur harus terbukti secara sah di pengadilan. Tidak cukup hanya angka kerugian. Harus ada bukti bahwa tindakan itu dilakukan dengan itikad buruk, melanggar ketentuan, dan secara langsung menyebabkan kerugian,” tambahnya.
Kuasa hukum tergugat Richard Handiwiyanto, mengapresiasi pendapat ahli tersebut. Menurut pihaknya, penjelasan ini mempertegas bahwa klaim kerugian tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk membebankan tanggung jawab pribadi mantan direksi jika belum terbukti adanya kesalahan atau kelalaian yang melanggar hukum.
“Pasal 97 UU PT sangat jelas direksi baru bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti melanggar undang-undang, anggaran dasar, atau tidak beritikad baik. Itu yang harus dibuktikan penggugat, bukan sekadar menyampaikan asumsi kerugian,” ungkapnya.Red



