
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti saat akan memakai rompi tahanan kejaksaan negeri tanjung perak surabaya (Kiri), pihak pengacara meninggalkan ruang sidang (Kanan)/Foto: Ist
Surabaya, JejaringPos.com – Monica Ratna Pujiastuti seorang wanita berparas cantik serta berusia muda, Meski sempat dipercaya sebagai supervisor acounting di PT. Bina Penerus Bangsa (PT.BPB), Kini dipaksa duduk dikursi pesakitan dan diadili menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Monica 38 Tahun warga perumahan Greenlake Natural Living Kecamatan Rungkut Surabaya, atau domisili di Jalan Lesti Utara Nomor 165 Kota Batu, sebelumnya dituduh menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 4,225 Miliar.
Dugaan ia memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh Soedomo Mergonoto, Diduga seorang konglomerat ternama serta dikenal sebagai bos kapal api group (PT Santos) dengan memiliki 4 orang anak.
Berawal di kantor PT.BPB beralamat di Jalan Opak Surabaya (kantor lama) dan Jalan Bogowonto Surabaya (kantor baru) sejak tahun 2012, Terdakwa bekerja sebagai karyawan supervisor accounting di PT. BPB yang bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen dan perusahaan, dengan tugas dan beberapa tanggung jawab seperti penggunaan uang atas persetujuan dari pimpinan yakni Soedomo Mergonoto selaku Dirut PT.BPB.
Kasus dimulai pada tanggal 13 Maret 2019 hingga tanggal 21 November 2022 Terdakwa Monica melakukan beberapa kali transaksi dengan mentransfer uang sebanyak total Rp 1,925 Miliar dari rekening perusahaan yang ditujukan ke rekening dirinya juga atas nama Monica Ratna Pujiastuti, yang tidak sesuai dan tidak dipergunakan untuk kegiatan transaksi bisnis dan operasional PT.BPB.
Sementara ketika sidang digelar diruang cakra, Perkara Terdakwa Monica pun dipimpin hakim ketua Sih Yuliarti, serta didampingi anggota Silfi Yanti Zulfia, dan hakim Teguh Santoso selaku ketua majelis perkara mantan hakim pn Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Selanjutnya, Ketika sidang berjalan jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati yang menghadirkan 2 orang saksi, dengan salah satunya dari pihak pegawai Bank Panin, Dilla nama panggilan akrab dilingkungan pn menanyakan kepada saksi dari Bank Panin soal transaksi dan rekening atas nama PT BPB.
“Ada tidak ditransfer dari PT Bina Penerus Bangsa terkait rekening pribadi Monica Ratna Pujiastuti berapa banyak transaksi saudara saksi masih ingat?, sesuai dengan yang di BAP, nominalnya masih ingat?,” tanya jaksa yang belum lama mendapat jabatan kasubsi dan menyabet rangking 3 nasional. Kamis (14/8), dan saksi menjawab “Sesuai di BAP ada yang 50 dan 100”.
Sementara, Soedomo Mergonoto selaku pihak pelapor hingga berita ini dituliskan belum memberikan komentarnya.
Begitu juga, Tim penasehat hukum terdakwa Monica, usai sidang berlangsung saat masih diloby PTSP menolak memberikan komentar.
Lebih lanjut, Akibat perbuatan Terdakwa Monica yang menyebabkan PT. Bina Penerus Bangsa yang diwakili oleh Saksi Soedomo Mergonoto mengalami kerugian sebesar Rp.4.225.000.000,-.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Red



