Sengketa Rumah di Citra Land, Hakim Bakal Sidang di Lokasi

Foto: Sidang ketika digelar diruang Garuda 1
Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Sesuai perkara nomor, 169/Pdt.G/2023/PN Sby, Yang dilayangkan Pramono Judarto (86) Kembali digelar diruang Garuda 1, Sidang dipimpin hakim ketua I Ketut Suarte dan didampingi anggota hakim Mangapul Napitu serta hakim Suswanti.
Dalam sidang yang digelar masih agenda pembuktian kali ini giliran dari pihak tergugat, Selanjutnya, Usai proses pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, Kemudian I Ketut Suarte menanyakan kepada pengacara penggugat Justin Malau,SH,MH,M.Kn rencana untuk menghadirkan saksi.
“Apa ada mengajukan saksi?, kapan siap satu minggu ya,” ujar hakim dari pulau dewata bertanya, Selasa (6/6).
Lalu, Advokat Justin menjawab pertanyaan hakim, namun mengingatkan untuk rencana sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada objek bangunan rumah.
“Satu minggu, Namun sebelum saksi, Objek Sengketa yaitu tanah dan bangunan rumah apa enggak terlebih dahulu kita PS,” kata kuasa hukum penggugat Justin Malau menjawab oleh pertanyaan hakim, Kemudian ditentukan hakim jika PS dilaksanakan pada tanggal (16-Juni-2023) pekan depan.
“Baik nanti kita kumpul disini ya (Pengadilan),” pesan majelis.
Sebelumnya, Sebagaimana yang disampaikan pengacara Justin yang juga sebagai profesi kurator Memberikan komentarnya.
“Di jawaban leo. dia sudah mengaku uang 400 jt bukan dikirim ke rekening client saya katanya leo atas perintah client saya Padahal tidak ada perintah. Bunga diterima dia 12 juta perbulan hal itu juga diakui oleh Tergugat 2 dalam jawaban,”jelas Justin melalui pesan tertulisnya kemarin.
Lebih lanjut, Soal Pramono dengan pengakuan saat membeli rumah seharga Rp 805 juta, namun uang pembayaran malah ditransfer ke rekening pihak lain.
“Akta kuasa sebagai dasar jual beli juga tidak dibuat dihadapan Notaris erwin kurniawan 3% perbulan bunga dari 400 jt yg diterima tergugat 2, kalo memang rumah client saya dijual, ngapain bayar bunga?? rumah 806 jt dijual 400 jt uang diterima orang lain leo juga sudah ngaku kalo uang ditransfer ke orang lain ke T2 (Soeninik Soesamto) harga 806 jt 5 tahun kemudian dijual 400 jt mungkin gak?,”tegas pengacara penggugat.
Terpisah, Kuasa hukum (legal) PT.Alam Galaxy Semesta (Group Citra Land) pihak Tergugat 3, Pako menyampaikan tanggapannya usai persidangan.
“Ya kalau dari kami terkait perkara 169 ini, Prinsifnya kami sebagai developer menyampaikan data-data pada saat itu ada pengalihan, jadi bukti-bukti tadi udah kami sampaikan,”ujar Pako kepada wartawan dipengadilan.
Sementara, Kuasa hukum tergugat Leonardo Sieto, Pengacara Janaek Situmeang,SH memberikan penjelasannya terkait perkara.
“Dari bukti-bukti tadi sudah jelas kalau penggugat hadir pada saat psnandatanganan pengalihan hak, jadi tinggal nanti penggugat seperti apa meteka membuktilan dalil gugatannya seperti apa,” tandas kuasa hukum Leonardo tergugat 1.
Diketahui, Objek rumah yang disengketakan berlokasi di Perumahan Northwest Park Blok NB-9, Kawasan Citra Land Surabaya, Pramono (Penggugat) sebelumnya disebut telah membeli rumah dari pengembang PT Alam Galaxy seharga Rp 805 Juta pada tahun 2015, Hingga lunas sertipikat pun belum dibalik nama.
Selanjutnya, Penggugat (Pramono) oleh Leonardo (Tergugat 1) mengatakan telah membeli rumah milik penggugat seharga Rp 400 Juta, Uang ditransfer bukan kerekening penggugat melainkan ke nomor rekening orang lain.
Sementara, Dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini, Pramono pria yang lanjut usia tersebut tidak hanya menggugat Leonardo Sieto saja, melainkan ada beberapa pihak yang digugat, seperti Soeninik Soesamto pihak lain (Penerima uang Rp 400 Juta) Tergugat 2, dan PT Alam Galaxy Semesta (Pengembang Group Citra Land) Tergugat 3, Serta Notaris Erwin Kurniawan dan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1.
Red



