PN Vonis 5,6 Tahun Pengguna Narkotika, MA Hukum 30 Bulan, Pengacara Syamsoel: Berjuang Mencari Keadilan

Foto: Ruang sidang kartika 2 tempat diadili
Surabaya, Jejaringpos.com – Terpidana pengguna narkotika jenis sabu Aris Dwi Irawan Bin Wahyudi, Diakui bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) hanya hukum 2 Tahun 6 Bulan, Sanksi pidana jauh lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.
Kebahagiaan Aris pun disampaikan melalui penasehat hukumnya M.Syamsoel Arifin.SH dari LBH Orbit yang mengatakan jika keadilan pasti ada meski diakui perbuatan Aris Dwi selaku klien tetap salah.
“Ya bersyukurlah, Untuk klien atas nama Aris Dwi Irawan itu divonis pengadilan negeri 5 tahun 6 bulan subsidair 3 bulan, Kemudian saya berupaya melakukan upaya hukum banding maupun kasasi, Putusan tingkat banding masih menguatkan, Lalu kemudian saya upaya hukum kasasi di mahkamah agung, Atas pertimbangan hukum yang saya sampaikan dalam memori hakim ma memutus menjadi 2 tahun 6 bulan, keadilan pasti,”ujar pengacara yang aktif bersidang di pengadilan saat ditemui, Pada Kamis (22/6/2023) dilingkungan pn surabaya setelah jejaringpos mendapatkan informasi melalui sipp website perkara di pengadilan.

Foto: Pengacara Syamsoel Arifin.SH
Lagi Syamsoel menceritakan, Meski dirinya mengakui dalam fakta hukum jika klien semula hanya pengguna, namun akhirnya turut sebagai penjual, Aris disebut sehari-harinya hanya bekerja membantu saudaranya menjual sayur.
“Didalam fakta hukum memang dia (terpidana) seorang pemakai, Meskipun akhirnya ikut menjual, Nah perlu diketahui dalam perkara narkotika, bahwa pecandu dia masuk dalam tahap fase kecanduan tentu dia tak akan berhenti hanya menggunakan dia mencoba mencari tambahan finansial untuk membeli, Kerjanya sehari-hari bantuk kakaknya berjualan sayur, bernuang mencari keadilan,”beber tim lbh orbit tersebut menyampaikan alasan hukuman ringan.
Sebagaimana untuk diketahui, Aris Dwi saat diadili pada tahun 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun, Jaksa pun menuntut sesuai adanya bukti-bukti yang diperoleh sebagai berikut.
1.- 1 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram.
2.- Narkotika jenis sabu yang masih terdapat dalam 1 pipet kaca dengan berat 1,83 berikut pipet kacanya.
3.- Narkotika jenis sabu yang masih terdapat dalam 1 pipet kaca dengan berat 1,18 gram berikut pipet kacanya.
4. – 1 buah timbangan elektrik.
5. – 1 buah HP merk poco warna hitam 3 pak plastik klip – 5 (lima) sedotan plastik – 2 (dua) skrop dari sedotan plastik.
Jhon



