Pengacara Sebut Terdakwa Siap Tanggung Jawab Meski Uang Digunakan Untuk Perusahaan, di Perkara Penyalahgunaan Pembayaran Pajak

Foto : Kiri, Pengacara Arif bersama terdakwa di PN Surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Agustin kembali menjalani persidangan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pembayaran pajak, pada agenda sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terdakwa menjelaskan soal bukti aliran dana dihadapan majelis hakim, saat dilakukan pemeriksaan keterangan terhadap dirinya.
Arif, selaku penasehat hukum terdakwa menyampaikan ketika sidang selesai digelar, bahwa kliennya telah menjelaskan alasan dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pajak tidak dibayarkan tepat waktu.
“Dari keterangan terdakwa, uang yang seharusnya diploting untuk pembayaran pajak saat itu tidak bisa dibayarkan langsung, karena ada beberapa divisi di perusahaan yang membutuhkan dana lebih mendesak,” kata pengacara kepada wartawan, Selasa (29/4/2026) dilingkungan pengadilan.
Kembali Arif menambahkan, saat aktivitas perusahaan transaksi tidak hanya terjadi sekali dalam sehari, melainkan bisa beberapa kali, sehingga pihak keuangan terkadang harus mendahulukan kebutuhan operasional yang sifatnya urgent.
“Sebagai finance manager, kadang mendahulukan kebutuhan yang mendesak seperti pembayaran barang, reimburse vendor, atau kebutuhan divisi lain. Pembayaran pajak kemudian dilakukan setelahnya secara dicicil,” tandasnya.
Arif menegaskan, akibat pola pembayaran yang menumpuk tersebut kemudian muncul selisih yang akhirnya menjadi persoalan hukum. Ia juga menepis anggapan bahwa kliennya mengundurkan diri karena adanya masalah.
“Klien kami resign karena perusahaan sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukan karena ada persoalan pribadi. Tapi yang jelas, terdakwa tetap berkomitmen untuk bertanggung jawab dan mengembalikan selisih yang dipermasalahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan pihaknya sejak awal telah menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dengan niat mengembalikan nilai yang dianggap bermasalah. Namun, upaya tersebut tidak menemui titik temu lantaran adanya perbedaan tuntutan dari pihak pelapor.
“Kami sudah menawarkan RJ. Bahkan terdakwa sempat berniat menyelesaikan sekitar Rp298 juta. Tapi pelapor justru meminta nilai yang sangat besar, sampai sekitar 300 persen. Kami menilai ada dugaan pemerasan menggunakan sarana pidana,” ungkap Arif.
Dalam persidangan, Arif menyebut pihaknya juga telah menyiapkan uang sekitar Rp132 juta berdasarkan bukti pembayaran yang telah dikumpulkan dan diverifikasi dalam persidangan.
“Bukti-bukti sudah ditampilkan di pengadilan. Persoalannya selama ini, pemeriksaan penyidik hanya fokus pada tanggal tertentu. Kalau ditanya pada tanggal itu memang belum ada pembayaran. Tapi setelahnya ada pembayaran-pembayaran, dan itu juga diakui pihak pajak,” paparnya.
Arif berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk adanya itikad baik terdakwa yang ingin mengganti kerugian.
“Dengan KUHP baru, arah pemidanaan tidak hanya menghukum, tapi juga restoratif. Kami berharap JPU mempertimbangkan faktor objektif dan subjektif, agar putusan nanti adil bagi korban maupun terdakwa,” harapnya pada jaksa dan hakim.Red



