Hukum

Kasus Penarikan Lexus Senilai Rp1,3 Miliar Dilaporkan ke Polrestabes, Pemilik Juga Bakal Layangkan Gugatan

Foto: Kiri, Andy Pratomo bersama pengacaranya Ronald Novanto Talaway,SH,MH menunjukan bukti BPKB dan dokumen kepemlikan kendaraan

Surabaya, JejaringPos.com – Pemilik mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar tempuh jalur hukum, selain telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya, juga akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap perusahaan pembiayaan BFI atas kasus penarikan mobil.

Pengacara Ronald Talaway, selaku kuasa hukum Andy Pratomo mengungkapkan soal laporan pidana telah dilakukan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1416/XII/2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polrestabes. Pihak terkait juga disebut sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Yang datang justru perwakilan pusat mereka dari Tangerang,” ujar Ronald, Kamis, (30/4/2026).

Menurut dia, laporan itu berkaitan dengan dugaan percobaan perampasan kendaraan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.

Perkara ini bermula pada 4 November 2025. Saat itu, adik Andy sedang mengendarai Lexus RX350 milik keluarga dan berada di sebuah restoran di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.

Ronald menyebut sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi mobil tersebut dan menyatakan kendaraan memiliki tunggakan cicilan. Mereka disebut sempat berupaya mengambil mobil, lalu membuntuti kendaraan hingga ke rumah Andy.

“Mobil diikuti sampai rumah dan sempat terjadi keributan. Situasi akhirnya dimediasi oleh pihak Polsek Mulyorejo,” ujarnya.

Pihak pelapor juga mempersoalkan dasar penarikan kendaraan. Menurut Ronald, debt collector membawa surat penarikan, namun terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut.

Salah satunya, tipe kendaraan yang tertulis disebut Lexus RX250. Padahal, menurut dia, tipe tersebut tidak dikenal dalam lini produk Lexus.

“Yang tertulis RX250, sedangkan kendaraan klien kami RX350. Ini yang kami pertanyakan,” kata Ronald.

Selain itu, muncul dokumen pembiayaan dan perjanjian fidusia atas nama seseorang bernama Adhi Yosea yang diklaim tidak dikenal oleh Andy.

Andy menegaskan kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan tidak pernah dijaminkan kepada pihak mana pun.

Selain menempuh jalur pidana, Ronald mengatakan kliennya juga sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap BFI Finance atas dugaan perbuatan melawan hukum serta kerugian materiil dan immateriil akibat insiden tersebut.

Pihak pelapor menyebut kedua belah pihak sempat sepakat melakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen di Samsat. Namun, pihak perusahaan pembiayaan disebut tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.

Atas kasus ini, Hingga berita ditulis pihak terlapor maupun BFI belum dapat dikonfirmasi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button