Hukum

Curi Uang Rp79 Ribu, Warga Surabaya Diadili, Ternyata…

Foto: Kanan, Terdakwa Saiful saat jalani sidang tanpa didampingi pengacara, mendengarkan kesaksian korban

Surabaya, JejaringPos.com – Mochamad Saiful Bin Alm Mochamad Rifai (44), terpaksa mendekam kembali ditahanan yang kesekian kalinya, Perbuatannya cukup mengherankan majelis hakim ketua Sih Yuliarti yang didampingi anggota hakim Aloysius dan Jusuf Karim, ketika sidang digelar diruang kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Terdakwa pencurian uang yang ternyata isi dalam kotak hanya senilai Rp79 Ribu tampak tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Darma Yoga, menghadirkan saksi korban I Made sekaligus pemilik cafe Telaga Sari Benowo, Surabaya. Dan saksi Adam yang pergoki perbuatan Saiful.

“Uangnya dalam kotak, di Meja kasir Cafe, isinya sekitar tujuh puluh ribuan, Cafe dalam keadaan terbuka,” ujar Made.

Saksi Adam kemudian mengaku yang memergoki upaya terdakwa saat mencuri kotak berisi uang.

“Saya yang mergoki pelaku waktu ambil uang dikasir,” pungkasnya.

Perbuatan terdakwa tersebut ternyata sudah yang keempat kalinya, terakhir pada tahun 2025 lalu, Warga Dukuh Kupang RT 02 RW 07 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya, dipidana kasus pencurian Hand Phone, oleh Jaksa Anggraini dituntut 1,5 Tahun, kemudian majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis selama 14 Bulan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button