Hukum

Penjual Rumah Sempat Dipidana 2 Kali, Simon Effendi dan Wirjono Berdamai Setelah 10 Tahun

Wirjono Koesoema alias Aseng penjual rumah (Kiri) saat menjadi terdakwa perkara pidana kedua, Simon Effendi saat dihadirkan sebagai saksi pembeli (Tiga Kiri) bersama saksi Andreas

Surabaya, JejaringPos.com – Simon Effendi warga Karang Asem Surabaya dan Wirjono Koesoema alias Aseng warga Lebak Jaya Surabaya, Dalam kasusnya berujung perdamaian, Kedua pihak yang diputus berdamai berdasarkan putusan hakim pada Rabu (7/1/2026) lalu, atas gugatan yang dilakukan Simon di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Simon melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, selain terhadap Wirjono juga terhadap istrinya Jusniwarti Ngatino terkait sengketa jual beli 2 objek tanah dan bangunan (Rumah).

Dalam putusan hakim itu, kedua pihak diminta mentaati perjanjian perdamaian.

“Mengadili Menghukum para pihak untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” kutip putusan hakim Wiyanto selaku ketua majelis, namun belum diketahui hasil selanjutnya karena penggugat dan tergugat maupun pengacara dari Simon, saat dikonfirmasi hingga berita ini tayang, Sabtu (28/2/2026) belum memberikan komentar.

Perseteruan Simon dengan Wirjono Koesoema memakan waktu yang cukup panjang, Kasus jual beli rumah tersebut berlangsung hingga 10 Tahun lamanya sejak Tahun 2015, Lantaran permasalahan yang terjadi dikarenakan sengketa pembayaran jual beli rumah di Jln Jebak Jaya III Utara Nomor 30 dan 30A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.

Wirjono selaku penjual rumah apesnya hingga pernah alami dipidana, dan ditahan 2 kali di Rutan Medaeng, sementara Istrinya 1 kali ditahan dalam pasal penghinaan dan pasal 167 masuk kepekarangan, kesemuanya itu atas laporan Simon selaku pembeli.

Awal mula sebelum kasus terjadi, Aseng saat itu hendak menjual rumahnya di tahun 2015, atas 2 surat Pethok D, Sementara Simon sebagai pembeli sehingga keduanya melakukan pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), di kantor notaris bernama Devy Chrisnawati jalan Pahlawan No 30 Surabaya (Tutup Karena Sejumlah Kasus).

Dalam PPJB tersebut pelunasan akan dilakukan pembeli dalam waktu 8 bulan lamanya sejak 23 – Januari – 2015 hingga 23 – September – 2015, Singkat cerita karena janji meleset lewat 8 bulan berlalu, Wirjono pun mengirim somasi ke Simon dan Notaris Devy Chrisnawati untuk pembatalan (Surat saling tidak percaya), Namun usai langkahnya dipersulit Wirjono kemudian melaporkan Simon ke Polrestabes Surabaya sekitar Oktober 2015.

Diketahui, Dalam kesepakatan jual beli 2 unit rumah tersebut dengan harga total senilai Rp 1.183 Miliar, Saat itu Simon baru membayar uang muka Rp.195 juta, dengan catatan apabila lewat dari 8 Bulan maka uang muka hangus sesuai kejadian yang ternyata meleset.

Usai laporan Aseng dilakukan, Barulah Simon mentransfer ke rekening Wirjono tanggal 23 November 2015 sebagai kekurangan pembayaran rumah, Namun uang yang ditransfer sejumlah Rp.868 juta kendati masih kurang, Aseng ketika itu bersikukuh tetap ingin membatalkan jual beli rumahnya, Dengan membuktikan hal itu keesokannya tanggal 24 November 2015, Ia mengembalikan uang tersebut ke rekening Simon.

Sejak saat itulah perseteruan kedua pria dimualai dan berlarut hingga tahun 2026, Meski Aseng melakukan upaya-upaya hukum seperti gugatan dan membuat laporan pidana yang menguras waktu, biaya, bahkan jalani tahanan dan sebagainya, demi memperjuangkan haknya yang sampai berganti-ganti pengacara, Akan tetapi semua upaya Aseng tersebut kandas.

Tak hanya itu, ia pun selain sudah berstatus mantan Napi (Residivis), Juga belum lama ini pernah digugat oleh pengacaranya yang terakhir Inisial YK (Pengacara ke 5), padahal masih sebagai penasehat hukum yang sedang menangani perkara pidana kedua,  saat itu kuasa belum dicabut oleh Wirjono.

Gugatan terhadap dirinya tersebut didaftarkan pengacaranya, terkait jasa advokat sebesar 40 persen, dari pembayaran rumah Rp 868 juta yang ditransfer Simon, Namun meski uang tersebut dikembalikan lagi oleh Wirjono kepada Simon, Gugatan terhadap dirinya saat itu tetap berjalan justru permohonan pengacara dikabulkan oleh hakim.

Pengacara YK saat dikonfirmasi terkait gugatannya, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan komentar.

Sementara, Terkait hasil putusan hakim selain perdamaian, Terhadap tuntutan penggugat (Simon) sebelumnya sesuai perkara nomor 1390/Pdt.G/2025/PN Sby, Belum diperoleh informasi apakah hakim hanya mengabulkan gugatan supaya penjual mau menerima sisa pembayaran rumah Rp 868 Juta saja, atau hakim juga mengabulkan permohonan Simon yang lainnya, seperti tergugat dituntut membayar ganti rugi materil Rp 179 Juta dan immatetil Rp 300 Juta.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button