HukumPemerintah

Pemain Solar Subsidi Dituding Kebal Hukum, Polda Sumut Diminta Bertindak

Foto : Proses penyimpanan BBM Solar

Labusel, JejaringPos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, diminta turun tangan dalam penindakan dugaan mafia solar subsidi, Lokasi tepatnya berada di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Warga sekitar merasa resah atas aktifitas penimbunan solar tersebut.

Keresahan warga bukan tanpa alasan, karena aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi terjadi di tengah pemukiman padat penduduk.

Hasil pantauan diperoleh dari lokasi, terdapat puluhan jerigen berisi cairan diduga solar subsidi tersusun rapi di dalam sebuah kendaraan,. BBM itu dugaan dibeli dari salah satu SPBU, dengan modus pengisian berulang, lalu ditimbun dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Keluhan warga yang mengungkap adanya penimbunan solar subsidi disinyalir dilakukan oleh seorang pria berinisial RP, Kendati demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan atas tudingan tersebut.

“Kami resah. Solar sekarang susah, tapi malah ditimbun. Katanya dari SPBU disuling, disimpan di sini, lalu dijual lagi. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. pada Selasa kemarin (10/03/2026) yang dikutip dari ParadigmaNasional.

Menurut warga, aktivitas penimbunan BBM subsidi, dinilai tidak hanya merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan lingkungan, mengingat solar disimpan dalam jumlah besar tanpa standar keamanan yang memadai.

Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu Selatan dan aparat penegak hukum terkait khususnya Polda Sumut, Agar segera melakukan penyelidikan memastikan kebenaran dugaan penimbunan tersebut, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana.

Secara hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.

Kasat Reskrim polres labuhanbatu selatan AKP Elimawan Sitorus dikutip dari Paradigmanasional, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan sejak Jumat (13/03/2026).

Sementara, Masyarakat sangat berharap supaya petugas segera ambil sikap, Karena hak rakyat atas BBM subsidi itu tidak terus dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button