BisnisHukum

Kasus Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Dituntut serta Divonis Bersalah dalam 1 Hari

Foto: Kiri, Chairil dan Kanan, Yuyun Hermawan

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kompak menyatakan Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari terbukti bersalah dalam perkara pengangkutan Batu Bara Ilegal.

Dihari yang sama pada sidang Selasa (13/1/2026) diruang Cakra, jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Setelah dibacakan tuntutan, sidang pun diskorsing untuk majelis menyampaikan putusan, Tak lama kemudian hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya yang mengurangi 1 Tahun dari tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” baca hakim ketua Silfi Yanti Zulfia.

Putusan itu karena kedua terdakwa yakni Yuyun selaku Ditektur PT. Best Prima Energy dan Chairil, pihak yang membantu Yuyun dalam usaha pengiriman Batu Bara, terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Setelah putusan dibacakan Terdakwa dan Jaksa yang diwakilkan oleh Reyhan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, PT Best Prima Energy, perusahaan dibawah kepemimpinan Yuyun adalah bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaannya juga diketahui membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin resmi lainnya di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kronologi proses pembelian, Yuyun membeli batu bara dari Kapten Arfan di Balikpapan berdinas di Kodam sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp 80 juta. Dari Fadilah, petani yang dikoordinasikan Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer dengan harga Rp 8 juta per kontainer. Dari Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer. Serta dari Rusli sebanyak 21 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer dengan total pembayaran Rp 147 juta dengan total kontainer sebanyak 57 kontainer.

Batu Bara tersebut sempat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan diangkut oleh kapal milik Meratus KM Meratus Cilegon SL236S asal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan.

Dugaan misteri, Hingga perkara diputus belum terdapat informasi siapa sosok sebagai penerima Batu Bara tersebut saat tiba di Surabaya, Begitu juga dengan nama-nama sebelumnya diatas sebagai penjual batu bara yang menjual kepada Yuyun, jika nama tersebut belum ditemukan pada website perkara pengadilan meski ditelusuri di SIPP Pengadilan Kutai Kartanegara maupun Balikpapan, Apakah Bareskrim Polri yang mengungkap kasus Yuyun, juga turut menahan penjual batu bara lainnya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button