Hukum

Terdakwa Liliana Herawati Bacakan Pledoi Disebut Mewarisi Perguruan, Perkumpulan. Dan Yayasan yang Dinilai Tidak Benar

Foto: Terdakwa sesaat sidang akan digelar

Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang perkara pasal pemalsuan surat atas terdakwa Liliana Herawati, kembali digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Liliana pun saat dipersidangan yang dipimpin hakim ketua Ojo Sumarna, turut membacakan pembelaannya (Pledoi), usai dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

Selain terdakwa, Juga tim penasehat hukumnya menyampaikan nota pembelaan sebanyak berkisar puluhan halaman, Dengan diawali oleh pengacara Gregorius, Setelah giliran terdakwa membacakan pledoi pribadi.

“Nota pembelaan terdakwa dalam proses sidang perkara saya, Kami sungguh merasakan kepemimpinan majelis, dan menguatkan kami bahwa keadilan masih bisa diharapkan, Sebagai ibu rumah tangga saya tidak pernah membayangkan jika suatu hari saya akan duduk dikursi terdakwa, Saling menghormati dan mengasihi yang dibuat sembunyi-sembunyi oleh pengurus perkumpulan dimaksud menjadikan saya tersangka, Walau anak-anak saya berteriak mencari saya,”baca terdakwa Liliana pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai dihadapan majelis hakim, Pada Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, Terdakwa yang juga sebelumnya sebagai pendiri perkumpulan menyampaikan pledoi berikutnya.

“Namun, Sekarang mereka adalah orang-orang dengan segala cara menghendaki supaya saya dipenjarakan entah dengan alasan dari mana mereka yakin saya bersalah, Bahkan mendukung keterangan-keterangannya dengan sumpah menurut agama atau kepercayaannya saya meyakini diatas langit masih ada langit,”sambungnya disaksikan pengacara terdakwa dan jpu Darwis.

Disayangkan dalam Pledoi Terdakwa menyampaikan sebagai ahli waris yang mewarisi Perguruan, Perkumpulan dan Yayasan yang tidak sesuai dengan akta wasiat Nardi T. Nirwanto.

Sementara, Pembacaan surat pembelaan terhadap terdakwa, dilanjutkan oleh pengacara Gregorius salah satu tim penasehat hukum.

“Keterangan palsu kedalam akta no 8 tahun 2022 tersebut, apakah ada akta atau bukti yang dipahami sebagai keterangan tidak palsu sebagai pembandingnya, Jika keterangan terdakwa adalah palsu kira-kira keterangan yang benar yang mana dan dimana,” ujarnya dengan nada bertanya.

Diketahui, Terdakwa Liliana sebelumnya Pada Selasa (18/07/2023) lalu, dituntut oleh jaksa penuntut umum Darwis,SH dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan.

Terdakwa Liliana dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu, pada suatu akta otentik sebagaimana dalam dakwaan alternative.

Dan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Erick Sastrodikoro, ataupun perkumpulan, mengalami kerugian materi yang harus mengeluarkan transport operasional, selama pemeriksaan di bareskrim polri, Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan, tidak berterus terang mengakui perbuatannya, Namun hal yang meringankan menurut jpu adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Yunus Haryanto ketua dewan guru menanggapi pembelaan Liliana yang dianggap berbohong lagi.

“Untuk menutupi kebohongannya kesekian kali. Jelas adanya Perkumpulan adalah 6 tahun setelah meninggalnya Hanshi Nardi bagaimana dapat mewariskan? Sudah sakit jiwa karena serakah, Dia mewarisi perguruan dan perkumpulan maupun yayasan dan tidak benar,”tegasnya.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button