Hukum

Terdakwa Indro Prajitno Perkara Penggelapan Puluhan Miliar Rupiah Belum Divonis Tersandung Kasus Lain

Ket Foto : Perdebatan sempat berlangsung saat jaksa menunjukan barang bukti ke majelis hakim

Surabaya, Jejaringpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kembali menghadirkan saksi-saksi kali ini 2 orang pegawai PT.Kreasi Energi Alam (PT.KEA), dan 1 orang pegawai PLN Batu bara, Yang menjalani pekerjaan saat PT.Sumber Baramas Energi (PT SBE) jalin kerja sama dengan PT.KEA.

Ketiga orang saksi, Lukman dan Mudiono (Karyawan PT.KEA), dan Rendy (Pegawai PLN), Secara bergantian memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas terdakwa Indro Prajitno dalam perkara penggelapan uang puluhan miliar rupiah.

Ket Foto : Komisaris PT.SBE dilayar monitor terdakwa Indro Prajitno menjalani sidang

Diantara ketiga saksi, Lukman mengakui diberikan uang hingga Rp 2 Miliar dan Mudiono ratusan juta rupiah, oleh Indro Prajitno melalui Asep Nurjaman selaku direktur PT.SBE.

“Saya dikasih sebagai terima kasih karena pekerjaan lancar, Saya bertugas di kalimantan selatan dan kalimantan timur yang mulia,”kata salah satu saksi, Pada Rabu (1/11) diruang sidang Garuda 1.

“Bertanggung jawab ke Ibu (Regina Agnes/Korban) dan Pak Mudiono,”sambungnya saat ditanya jpu yang mengungkapkan semua pegawai dapat.

Diketahui, Indro sebelum dilaporkan dan diadili dalam perkara penggelapan, saksi korban Regina Agnes Wahyu Nurhayati menjelaskan dipersidangan, Bahwa Indro sebagai komisaris PT.SBE yang mengatasnamakan perusahaan mengajak Regina untuk mendanai kerja sama pasokan batu bara ke PLN Batu Bara.

Awal kerja sama pun berjalan sukses, Namun setelah pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT.SBE telah menerima dana dari PT.KEA untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara, dengan jumlah total sebesar Rp.17.381 Miliar lebih.

Selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT.KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina selaku Direktur PT.KEA.

Terkait bisnis tambang yang sama, Terdakwa Indro pada perkara sebelumnya diadili dengan pasal penipuan, Atas korban bernama Alexandria I.G yang mengalami kerugian Rp 9 Miliar lebih, Namun oleh hakim PN Surabaya Indro dibebaskan dari hukuman, Selanjutnya, Jaksa Kejati Jatim usai melakukan upaya hukum tingkat Kasasi, Hakim MA ternyata memvonis Indro Prajitno hukuman 2 tahun separuh dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun.

Kabar yang diperoleh Jejaringpos.com, Jika Indro Prajitno diungkap korban Regina Agnes yang dikonfirmasi sebelumnya, Membeberkan tersandung kasus lain, Laporan di Mabes Polri dengan korban yang berbeda.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button