Hukum

Lagi, Gugatan Konsumen Puncak Group Dikabulkan Hakim PN Surabaya

Foto: Kiri kemeja hijau, Pengacara Wihardadi, Kanan, Kuasa perusahaan (Foto,Istimewa)

Surabaya, Jejaringpos.com – Kembali lagi, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilakukan sejumlah konsumen Puncak Merr dan CBD terhadap PT.Surya Bumimegah Sejahtera (SBMS), selaku managemen Apartemen Puncak Permai, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada putusan yang dibacakan hakim ketua majelis Erintuah Damanik,SH,MH, yang didampingi hakim anggota Suparno dan Kadwanto, Memutuskan mengabulkan gugatan sebagian.

“Mengadili, Dalam Provisi menolak tuntutan provisi tergugat, Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya, Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” baca mantan hakim medan dan semarang, Kamis (22/6/2023) saat diruang sidang Garuda 2 disaksikan pengacara tergugat dan penggugat, serta dihadiri para konsumen.

“Menyatakan berakhir pembuatan surat pesanan yang ditanda tangani pengguhat 1 sampai penggugat 52 dan memerintahkan tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada tergugat,”lanjut hakim Damanik yang juga bersertifikasi sebagai hakim niaga dalam perkara pkpu kepailitan.

Foto: Kuasa hukum penggugat saat berikan komentar

Lanjutan amar putusan yang diperintahkan majelis hakim tersebut kepada managemen puncak permai, untuk mengembalikan uang konsumen sesuai jumlah data terdapat total sekitar Rp 20 Miliar lebih, Sebagaimana yang disampaikan pengacara Wihardadi kuasa hukum penggugat kepada wartawan.

“Keputusan pada hari ini gugatan kami dikabulkan sebagian salah materi pokoknya adalah dibatalkannya pesanan dari penggugat 1 sampai 50 dan diperintahkan kepada tergugat untuk membayar penuh dan seketika semua pelunasan yang telah diterima tergugat (PT SBMS),”kata kuasa hukum penggugat didampingi Hans ketua paguyuban dan puluhan konsumen, kepada sejumlah wartawan dihalaman pn surabaya.

Lebih lanjut Wihardadi menambahkan komentarnya yang mewakili 50 konsumen, Kendati dikatakannya tuntutan denda dan materi lainnya seperti tidak dikabulkan, Pihaknya tetap menyampaikan terima kasih, maupun mengatakan berencana akan ajukan gugatan perkara lainnya, terhadap managemen apartemen puncak permai, Karena disebut masih banyak konsumen lain yang ingin mencari keadilan.

“Walaupun denda dan lain-lain materi kami tidak dikabulkan, Tapi kami berterima kasih atas putusan majelis hakim pada sidang hari ini, kami yakin keputusan dan keadilan pasti akan hadir pada waktunya, Kemudian, ada beberapa gugatan yang terus akan kami lakukan, karena masih banyak sekali konsumen-konsumen puncak group yang belum mendapatkan keadilan seperti gelombang pertama dan kedua,”sambung pria berkepala plontos yakin kedepannya gugatan baru akan dikabulkan.

Sementara, Kuasa hukum atau pihak perusahaan group puncak belum memberikan komentarnya, Hal sama juga terhadap owner atau pemilik apartemen, Yakni, Netty Lesmana di nomor whatsapp pribadinya (0857-8659-28xx),serta suaminya yang telah menjabat komisaris, dari jabatan sebelumnya sebagai Direktur, Nanang Lesmana di nomor (0811-327-356) ketika dikonfirmasi secara kompak suami istri yang juga pemilik usaha bernama Whisper Lounge & Restaurant di Jalan Mayjen Sungkono No.133-135, Dukuh Pakis Surabaya menolak untuk merespon dan berkomentar.

Perlu diketahui, Pada perkara gugatan sebelumnya konsumen apartemen puncak CBD bernomor 794/Pdt.G/2022/PN Sby, Dikabulkan majelis hakim yang berbeda yaitu diketuai hakim I Ketut Tirta, yang pada amar putusannya juga sama jika menyatakan tergugat (Perusahaan) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan batalnya perjanjian.

Putusan perkara kedua ini dinilai cukup mengherankan bagi kalangan pihak, Dikarenakan pada perkara lain oleh seorang perwira kolonel angkatan laut bernama Birawa Badijuwana, dan gugatan pihak lainnya selalu ditolak, Informasi ini juga sama halnya dengan pernyataan oknum pegawai puncak permai saat dikonfirmasi dinomor whatsapp berbeda.

“Yg kita tahu, selama ada gugatan kita selalu menang dan gugatan penggugat ditolak,”ungkapnya melalui nomor kontak yang diketahui media ini sebagai pihak legal.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button