Pelaku Judi Online Dituntut 6 Bulan Divonis 5 Bulan

Jaksa Ugik Ramantyo saat bersidang
Surabaya, JejaringPos.com – Pelaku Judi Online seperti yang dialami Elang Irsyad Dhaifullah Yusuf Bin Persada Yusuf Maulana, Dapat disebut beruntung usai diamankan jajaran Polrestabes Surabaya pada Jumat tanggal 21 Februari 2025 lalu didaerah Sukoharjo Jawa Tengah, Ketika di adili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ia hanya divonis selama 5 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Elang Irsyad Dhaifullah Yusuf Bin Persada Yusuf Maulana, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” vonis majelis saat itu yang diketuai hakim Ni Putu Sri Indayani dibantu anggota hakim Ferdinand Marcus Leander serta Edi Saputra Pelawi. Rabu (25/6/2025) lalu.

Putusan hakim itu berkurang hanya 1 bulan saja, dari Tuntutan semula jaksa penuntut umum yang tercatat pada website perkara di SIPP yakni bernama Ugik Ramantyo (Kini Pindah Tugas) sebelumnya dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam tuntutannya menuntut Terdakwa Elang Irsyad selama 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Kasus judi online tersebut semakin marak terjadi, sementara di PN Surabaya saja telah terdapat ratusan perkara disidangkan, hampir rata-rata pelaku dengan pasal sama dituntut 1 Tahun 6 Bulan dan Divonis selama 1 Tahun, Bahkan uniknya terdapat salah satu perkara judi online yang juga sama dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Namun setelah hakim memvonis selama 10 Bulan kemudian oknum jaksa itu lakukan upaya hukum banding.Red