
Kiri, Saksi Yulia kepala cabang PT Meratus Line, Kanan, Kedua terdakwa Yuyun dan Chairil
Surabaya, JejaringPos.com – Ratusan tons Batu bara dari Tambang yang tak berijin asal Kalimantan, sebabkan Yuyun Hermawan yang menjabat Direktur PT.Best Prima Energy (BPE), diadili sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Namun Yuyun tak sendirian ia diadili bersama Chairil Almuthari sebagai pihak yang telah membantu pengiriman ke Surabaya.
Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan 2 orang saksi yakni Yulia Kepala Cabang PT.Meratus Line (PT.ML) dan Bekti Perbawa selaku, karyawan dari PT. Triyasa Pirsa Utama (TPU).
Meski kedua karyawan PT.ML dan PT.TPU dihadirkan, guna dimintai keterangan namun, keterangan kedua saksi itu, masih belum mampu menyingkap tabir siapa nama penerima 57 kontainer yang diduga, ilegal.
Adapun Yulia, mengawali keterangannya, berupa, kenal dengan Yuyun Hermawan sebagai relasi PT.ML dan tidak kenal dengan Chairil Almuthari.
PT. ML ada hubungan kerjasama dengan Yuyun Hermawan dalam bentuk pengiriman lewat jasa pelayaran PT.ML.
“Ada hubungan kerjasama perusahaan PT.ML dengan Yuyun Hermawan selaku, Direksi PT.BPE berupa, pengiriman lewat jasa pelayaran ,” terang saksi Yulia diruang sidang cakra. Selasa (2/12/2025).
Masih menurutnya, meski tidak ada perjanjian kerjasama hal ini, berlangsung sejak akhir Juni sebelum saya menjabat Kacab di PT.ML.
“Kerjasama tidak ada perjanjiannya, karena sistemnya, pengirim bisa booking lalu membawa barang ke terminal ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saksi menyampaikan, biaya pengiriman per-kontainer tersebut, sekitar 5 Juta dan tertuju ke perusahaan apa sebagai penerima saksi menyebut, tidak tahu.
“Biaya per kontainer seharga 5 Juta dari Balikpapan ke Surabaya, diperkirakan total keseluruhan senilai 285 Juta dan belum terealisasi pembayarannya. Sedangkan, tujuan ke perusahaan apa saya tidak tahu,” lanjutnya.
Disinggung Jaksa Estik Dilla Rahmawati selaku jaksa pengganti Suwarti dari Kejati Jatim dan Hajita Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Perihal dokumen PT.BPE, sebelum pengiriman saksi mengatakan, beberapa dokumen diterima PT.ML kemudian di proses untuk keluarkan Bill Of Landing dan PT.ML tidak memiliki wewenang untuk verifikasi dokumen.
“Yuyun Hermawan mewakili PT. BPE yang berkomunikasi langsung terkait, pengiriman 57 kontainer batu bara disertai beberapa dokumen. PT.ML tidak berwenang verifikasi keaslian dokumen ,” ujar saksi.
Sementara, Bekti Perbawa selaku, Karyawan PT.TPU dalam keterangannya, juga masih belum bisa menyingkap tabir siapa nama penerima 57 kontainer.
Keterangan, Bekti Perbawa, dipersidangan menerangkan perusahaan PT.TPU adalah perusahaan surveyor inspeksi muatan batu bara. Termasuk batu bara yang dikeluarkan PT.BPE.
Hal mendasar penerbitan yakni, PT.TPU menerima dari Shipper lalu terbitkan Instructions dan melakukan verifikasi secara teknisnya di lapangan.
“Kegiatan di lapangan guna memastikan sesuai secara SO , untuk memastikan kami berpegang surat dari shiper ,” kata Bekti.
Bekti Perbawa juga mengatakan, dirinya yang memiliki sertifikasi kompetensi guna verifikasi di wilayah.
“Survey di Samboja diakui saksi, verifikasi di tempat penumpukan atau gudang batu bara,” terang saksi.
Diujung keterangan, Bekti Perbawa, menyatakan, lupa siapa yang melakukan pembayaran royalti.
Atas keterangan kedua saksi diatas, Kemudian kedua terdakwa Yuyun dan Chairil pun membenarkan.Red



