
Foto : Para terdakwa menjalani persidangan dari lapas dan rutan Polda Jatim melalui vidcon
Surabaya, JejaringPos.com – Empat orang Terdakwa diadili dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Keempat orang tersebut masing-masing bernama 1.Ponidi, 2.Anita, 3.Pandega Agung, dan 4.Soen Hermawan, Pada sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Membacakan surat dakwaannya.
JPU Dilla, Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sutrisno, didampingi anggota Saifudin Zuhri dan Silvy Yanti, Menjelaskan pokok perkara pidana keempat terdakwa, Berikut nilai kerugian korban yang jumlahnya mencapai tidak sedikit yakni Rp 27 Miliar lebih.
“Terdakwa 4 melakukan pembukaan Cek, Namun atas pembukaan Cek tersebut kemudian dilakukan pencairan namun ditolak oleh bank dengan alasan dana tidak cukup, saksi Ismi kemudian melakukan pengecekan dan diketahui kesepakatan yang tidak pernah ada atau fiktif,” kata jaksa Dilla disaat akhir surat dakwaan dibacakan. Pada Selasa (18/3/2025).
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 saksi Ismi dari PT. Bima Sepaja Abadi mengalami kerugian sebesar 27 Miliar 21 Juta 864 Ribu 166 Rupiah, Perbuatan Empat Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ayat 1 Jo Pasal 56 atau kedua Pasal 372 KUHP ayat 1 Jo Pasal 55,” tegas jaksa yang baru saja diangkat sebagai kasubsi prapenuntutan pada seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Tanjung perak surabaya, menyampaikan pasal ancaman para terdakwa.
Sebagai informasi, Sesuai nama Terdakwa Soe Hermawan dengan nama yang sama, Melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Diduga Soen Hermawan sebelumnya pernah tersandung 4 perkara pidana lainnya sebagai berikut.
1. Nomor perkara 1648/Pid.B/2022/PN Sby, Pada Tahun 2022 perkara Penipuan dengan Jaksa Uwais Deffa, Terdakwa Soen Hermawan Bin Sukardi divonis hakim selama selama 3 Tahun dan 6 Bulan, Dengan pelapor atas nama Ponidi dan Anita.
2. Nomor perkara 1649/Pid.B/2022/PN Sby, Pada Tahun 2022 perkara Penggelapan dengan Jaksa sama Uwais Deffa, Terdakwa Soen Hermawan divonis selama 3 Tahun dan 6 Bulan, data pelapor tidak tampil.
3. Nomor perkara 241/Pid.B/2021/PN Sby, Pada Tahun 2021 perkara Pemalsuan Surat dengan tim jaksa dari kejati jatim, Terdakwa Soen Hermawan divonis hakim selama 3 Tahun, data pelapor tidak tampil.
4. Nomor perkara 2355/Pid.B/2020/PN Sby, Pada Tahun 2020 perkara Penipuan dengan Jaksa I Gede Willy Pramana, Terdakwa Soen Hermawan Bin Sukardi divonis hakim selama 3 Tahun, Dengan pelapor bernama Buchari.
JHON



