Hukum

Terdakwa KDRT Sampaikan Tanggapan, Dokter Meiti Sebut Begini Dihadapan Hakim

Empat kiri/Kerudung Hitam, dr.Meiti saat meninggalkan pengadilan jalani sidang tanpa didampingi pengacara

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Dokter Meiti Muljanti memohon kepada majelis hakim, jika dirinya tidak bersalah, Ketika membacakan surat tanggapan atas tanggapan jaksa penuntut umum diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (18/11/2025).

Dihadapan hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari memohon agar mengadili dengan seadil-adilnya.

“Oleh karena itu saya memohon kepada yang mulia memutuskan menyatakan saya lepas dari segala tuntutan, demikian jawaban atas tanggapan jaksa kurang lebihnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar terdakwa yang berpraktek dirumah sakit nasional hospital surabaya barat.

Usai pembacaan surat tanggapan tersebut berakhir disampaikan, Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa mendatang, tanggal 25 November 2025 dengan agenda menjatuhkan putusan oleh majelis hakim.

Diketahui, Terdakwa sebelumnya Selasa, 14 Oktober 2025 lalu Meiti dituntut oleh jaksa Galih Riana selama 6 bulan pidana penjara.

Ia dilaporkan oleh mantan suaminya yang telah bercerai yakni dr.Benyamin Kristanto ke Polrestabes Surabaya, yang disebut-sebut sebagai anggota legislatif di DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra.

Saat media ini mengkonfirnasi pelapor disuatu tempat di Surabaya sesuai pemberitaan sebelumnya, Benyamin sempat membantah segala tuduhan, Justru dengan adanya Video CCTV yang dimiliki pelapor, sambil memperlihatkan kepada Jejaringpos, bahwa Meiti lah yang dianggap kasar terhadap dirinya bahkan terhadap anaknya perempuan, tampak ia menjambak rambut putrinya saat didapur rumah mereka didaerah Wiyung Surabaya.

“Tidak benar mas apa yang dituduhkan justru saya yang jadi korban kdrt, ini bukti sp3 dipolda jatim,” ujar pria berambut pirang beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu saja, Benyamin menunjukan bukti bahwa laporan terhadap dirinya di Polda Jatim, juga telah terbit SP3 sehingga ia merasa jika polisi tidak menemukan adanya kesalahan perbuatan KDRT, yang dilakukan Benyamin sebagaimana yang dituduhkan Terdakwa.

Demi anak-anak mereka, Benyamin yang juga owner klinik kesehatan sempat bercerita, berharap pada mantan istrinya itu agar mau sama-sama menghibahkan harta bersama mereka kepada anak’anaknya, namun sayangnya Meiti disebut tidak bersedia.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button