Kasus Penganiayaan Disidangkan Tanggapan Jaksa, Pengacara : Dakwaan Tidak Cermat, Sudah Ada Perdamaian

Foto : Kanan, Advokat Andrean Gregorius Simamora, SH, MH, CCD, kiri, Maulana,SH (Advokat magang)
Surabaya, JejaringPos.com – Puguh Prasetyo warga Surabaya terpaksa harus berurusan dengan hukum ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kasus terkait penganiayaan yang menggunakan senjata clurit dilakulan terhadap kenalannya sendiri Ali Subir.
Persidangan digelar diruang Cakra dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, JPU menyampaikan secara singkat jika tetap pada surat dakwaannya, Meski pada sidang sebelumnya tim penasehat hukum terdakwa pengacara Andrean Gregorius Pandapotan Simamora,S.H,.M.H,CCD dan Glen Petricia Endru Ibrahim mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Atas eksepsi dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, kami tetap pada dakwaan yang mulia,” kata jaksa disampaikan kepada hakim, Rabu (5/2/2025).

Sementara, Pada nota keberatan tim penasehat hukum Terdakwa Puguh, menyampaikan beberapa hal seperti salah satu poin keberatan utama dari pihaknya adalah dakwaan jaksa disebut tidak cermat, jelas dan lengkap.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP, diatur Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat-syarat antara lain Pasal 143 :-huruf a Syarat formal yaitu, bahwa Surat Dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa/Tersangka serta bahwa Surat Dakwaan harus diberi tanggal
dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas tim pengacara Andrean Gregorius Simamora,SH,MH,CCD sesuai eksepsinya mengungkapkan tentang kuhap yang dinilai tidak sesuai pasal 143 ayat 2 dan 3.
Dilanjutkan, Hal keberatan Terdakwa lainnya ialah soal beberapa poin tentang saat waktu kejadian, justru terdakwa telah membuka pintu serta menyuruh korban untuk melarikan diri, Dan Terdakwa merasa keberatan, karena disebabkan bahwa korban dianggap tidak melakukan perbuatan yang dicurigai oleh Terdakwa.
“Bahwa yang harus Majelis Hakim ketahui, setelah Terdakwa mendapatkan jawaban yang diharapkan, Terdakwa berhenti untuk
menyerang korban karena kehendaknya sendiri dan membukakan pintu guna
memberikan kesempatan korban untuk melarikan diri, Semerta merta keterangan bahwa korban dianggap tidak melakukan perbuatan yang dicurigai oleh Terdakwa,”tandas penasehat hukum pada eksepsi sebelumnya.
Diluar persidangan Pengacara Gregorius dan tim menunjukan isi handphone, dan memberikan informasi yang mengungkapkan bahwa antara kedua keluarga Terdakwa dan korban selain ada perdamaian juga keluarga Terdakwa disebut telah memberikan biaya pengobatan.
“Antara Keluarga terdakwa dengan Ali Subir selaku korban sudah ada perdamaian seharusnya jaksa hentikan penuntutan sebab adanya biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh keluarga terdakwa selaku klien kami dan surat perjanjian perdamaian yang dimana merupakan bagian dari definisi
Itikad Baik terdakwa bahwa sesuai dasar hukum Pasal 140 ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang dimana diatur mengenai penghentian penuntutan,”sesal pengacara Andrean.
Untuk diketahui kronologi singkat kasus kejadian berawal pada bulan September 2024 lalu didaerah Asemrowo Surabaya, Terdakwa yang memarkirkan sepeda motor didepan rumahnya dan digembok, Dan pukul 02 pagi, Terdakwa Puguh mendengar suara bunyi gembok terbentur dan menyalakan/mematikan air kran sebanyak 3 (tiga) kali, Lalu setelah 10 menit kemudian terdakwa keluar rumah untuk melihat motornya yang ternyata 3 (tiga) gembok cakram berubah ke bawah.
Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Korban Ali Subir duduk di Pos Kamling yang tak lama kemudian terdakwa mendatangi korban dan bertanya soal korban dilihat sedang apa didepan rumahnya Terdakwa, Dan korban sempat mengakui jika bunyi suara air kran yang didengar oleh Terdakwa sebelumnya, Ternyata korban mengakui jika buka kran untuk cuci tangan, dan selanjutnya kurang lebih 1 jam Puguh disebut membawa senjata tajam dan terjadilah peristiwa saat dikamar Ali Subir.
Atas perbuatan terdakwa dalam kasus ini jaksa mendakwakan dengan beberapa pasal alternatif yakni Pasal 338 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 2 dan pasal lainnya dalam KUHP. (Red)



