Sidang PKPU PT MDC Terhadap PT GBDS Managemen Hotel MaxOne, Masuk Kesimpulan

Foto : Pengadilan Niaga pada PN Surabaya tempat digelarnya sidang PKPU (Foto : Jhon/istemewa)
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), Terhadap PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT GBDS), Yang diajukan oleh PT Mandiri Duta Contractor (PT.MDC), kembali bersidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/1) diruang Tirta 1.
Perkara PKPU ini didaftarkan oleh pihak PT MDC selaku pihak kontraktor yang membangun hotel MaxOne jalan Dharmahusada Surabaya, Karena sebelumnya diperoleh informasi jika PT GBDS selaku pemilik hotel MaxOne diduga belum membayar jasa kontraktor pembangunan berkisar Rp 2 Miliar lebih.
Selanjutnya, Pada sidang hari ini sudah hampir memasuki agenda akhir, Dengan sidang kali ini masuk agenda kesimpulan dari para pihak, sebelum putusan majelis hakim yang diketuai Khusaini, Dibacakan pada jumat siang nanti (20/1).
“Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan termohon PT Gedung Berkat Damai Sejahtera berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan
Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung.
Menunjuk dan Mengangkat :
Arjuna Prima Febrianto, S.H., Kurator sebagai pengurus PT Gedung Berkat Damai Sejahtera dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS),” demikian bunyi petitum gugatan pt mdc dengan nomor perkara 90/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby, diwakilkan tim kuasa hukumnya pengacara Totok Prastowo,SH
Sebelumnya, Kuasa hukum PT.GBDS pengacara Hariyanto,SH,MH selain sebagai profesi kurator, yang juga menjabat ketua DPC Peradi Surabaya periode ke 2, belum dapat ditemui untuk memberikan komentar tanggapan perkara PKPU yang sedang berjalan, meski Jejaringpos.com sudah mencoba menemui ke kantor peradi jalan dukuh kupang XXX Surabaya, Hariyanto hanya membalas pesan melalui whatsapp jika lagi repot pada Jumat (13/1) lalu.
“Sy masih repot kalau datang langsung aja ke DPC, gak sempat balas Wa k,” ujar Hariyanto pengacara MaxOne hotel, pada sidang yang diwakilkan advokat Sururi dan tim.
(red/*)



