Hukum

Kasus Sianida, Hukuman Bapak dan Anak Menjadi 12 Bulan

Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya Jalan Sumatera No 42.Surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Dua Terdakwa dalam perkara Sianida Steven Sinugroho Bin Sugiarto dan ayahnya Sugiarto Sinugroho, selaku Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), mendapat pengurangan hukuman dari hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 Tahun dari vonis sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukum selama 2 Tahun dan 9 Bulan.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1791/Pid.Sus/2025/PN Sby tanggal 30 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri? ; Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” kutip putusan majelis hakim banding bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY. yang baru diketahui setelah tampil dalam sipp putusan jika pada Kamis (18/12/2025) kemarin.

Untuk diketahui, Hukuman saat putusan pidana sebelumnya pada tingkat PN Surabaya Kamis (30/10/2025) 2 bulan sebelumnya, oleh tim majelis hakim yang diketuai S.Pujiono dibantu dua hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Yusuf Karim, Menjatuhkan vonis selama 2 Tahun dan 9 Bulan dan berkurang 3 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Darwis dan Suwarti.

Sementara informasi yang diperoleh Jejaringpos sebelumnya, atas putusan banding tersebut pihak kejaksaan belum dapat melakukan upaya kasasi, karena belum menerima salinan putusan, Sebagaimana dalam data perkara sipp pn Surabaya juga belum tampil halaman Kasasi.

“Kami belum menerima salinan putusan banding,” ujar kepala seksi tindak pidana umum (kasi pidum) kejari surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana saat ditemui dikantornya, Rabu (24/12/2025).

Dasar Upaya Hukum Kejaksaan, adalah wewenang JPU untuk mengajukan upaya hukum diatur dalam Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga berpedoman pada aturan internal seperti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang mengatur sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan.

Sebagai informasi, Kasus berawal Pada Senin Tanggal 14 April 2025 yang lalu
Tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mendapatkan informasi terkait adanya gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya,Jawa Timur, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida.

Selanjutnya tim memasuki gudang tersebut dengan menunjukan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti berupa ribuan drum Sianida.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button