
Foto : Kanan baju putih, Terdakwa Ferry Alfrits serta tengah Baju Putih, Terdakwa Edward Tjandrakusuma ketika jalani persidangan
Surabaya, JejaringPos.com – Saksi bagian administrasi PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI) Sri Banin, memberikan keterangan dipersidangan dalam perkara Penipuan atau Penggelapan terhadap Terdakwa Edward Tjandrakusuma (Mantan Komisaris) dan Ferry Alfrits Sangeroki (Mantan Direktur) PT CPI.
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, Usai sidang sebelumnya menghadirkan saksi pihak pelapor The Tommi dan putranya Felix The (Korban).
“Saya hanya membuat kwitansi pembayaran pembelian condotel atas perintah langsung dari Pak Edward,” kata saksi menjelaskan dihadapan majelis hakim yang diketuai Saifudfin Zuhri. Senin (21/4/2025) diruang sidang Cakra.
Saksi membeberkan jika pernah ada tiga orang datang dengan maksud menanyakan pembelian Condotel lalu Sri menjelaskan saat itu bahwa condotel yang sebenarnya tidak tersedia, melainkan hanya hotel yaitu bernama Swiss-BelHotel, Sementara pegawai yang menawarkan unit Condotel kepada calon pembeli itu adalah Felisia dan team yang bagian marketing PT CPI.
“Waktu itu memang ada surat pemanggilan, tapi saya tidak tahu kenapa akhirnya diperiksa di kantor. Ada tiga petugas, tapi saya lupa namanya,” ungkapnya.
Atas kesaksian Sri Terdakwa Edward pun membantah jika telah memberikan perintah langsung kepada Sri untuk membuat kwitansi.
“Saya tidak pernah menjadi Direktur Operasional. Saksi ini hanyalah staf paling bawah,” tegas Tjandrakusuma.
Diketahui meski saksi yang mengaku bekerja di CPI sejak 2012 lalu jelas menyampaikan bahwa tugasnya hanya membuat kwitansi jual beli dan pembayaran dilakukan transfer kerekening perusahaan.
Sementara dalam kasus ini Felix The anak dari The Tommi yang menjadi korban jual beli unit condotel pada tanggal 8 April 2023 mengirimkan somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon.
Pada tanggal 15 April 2023 kembali mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel hingga ke-4 kalinya pada tanggal 12 Mei 2023 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada tanggal 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Pria 34 tahun itu mengalami kerugian sebesar Rp. 881.997.800,
Atas perbuatan terdakwa Edward dan Ferry (Berkas Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JHON



