Jualan Sabu 16 Kilo, Andreansyah Warga Aceh Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa Andreansyah (Tengah/Baju Putih) ketika mendengarkan jaksa bacakan tuntutan
Surabaya, JejaringPos.com – Lembaga Adhyaksa Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Tidak main-main memberantas peredaran Narkoba khususnya Narkotika jenis Sabu, Hal itu dibuktikan pada sidang hari ini Rabu (2/7/2025), Terhadap Terdakwa Andreansyah Bin Soleh Maulana telah dilakukan penuntutan.
Terdakwa saat ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur, dengan disertai barang bukti Sabu yang tak sedikit jumlahnya yakni sebanyak 16 Kilo lebih, Ia dinyatakan sebagai perantara peredaran jual beli Sabu yang sebelumnya diperoleh dari seorang bandar bernama Muhammad Alif (DPO).
Atas perkara itu melalui jaksa penuntut umum Reiyan Novandana, sebagaimana sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal (Humas), Terdakwa Andreansyah dituntut hukuman tinggi yakni ‘Seumur Hidup’.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreansyah bin Soleh Maulana berupa pidana penjara selama ‘Seumur Hidup’ dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tuntut jaksa Reiyan terhadap terdakwa yang didampingi penasehat hukum seorang wanita perubaya bernama Endang diruang sidang tirta pengadilan negeri surabaya.
Endang usai sidang ketika ditemui diruang sidang tirta menanggapi tuntutan, dengan mengatakan pihaknya akan ajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Minggu depan kami ajukan pledoi (pembelaan) bang,” jawabnya singkat.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus M Iswara mewakili lembaga Kejaksaan Agung, menjelaskan pertimbangan hukumnya terkait tuntutan Seumur hidup, Selain terdakwa berkelakuan baik juga belum pernah dipidana sehingga bukan residivis.
“Ijin atas tuntutann tsb dpt kami laporkan merupakan rencana tuntutan dr kejagung turun seumur hdp,, adapun pertimbangan yg meringankan yaitu blm pernah dihukum (bukan residivis) dan berkelakuan baik demikian utk kami sampaikan, Infon di karenakan rentut kejagung bang,” ujar pejabat kejari yang juga seorang dosen.
Diketahui, Terdakwa yang merupakan warga Propinsi Aceh disebut biasa melakukan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Surabaya, petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada didalam kamar Hotel No. 615 The Win Jln. Embong Tanjung No.46-48 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya dan diduga sedang menguasai Narkotika jenis Sabu kemudian mendatangi lokasi keberadaan terdakwa. Yang mana sekira pukul 07.00 WIB petugas tiba di lokasi.
Selain mengamankan barang bukti Sabu, juga berupa uang tunai sebesar Rp.2.000.000, juga 1 buah HP merk OPPO warna hitam, Selanjutnya tim membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
JHON



