Bisnis

Mediasi Gagal Kasus Penutupan Resto Sangria, Sidang Perdana Pembacaan Gugatan Dimulai

Ket Foto : Sidang perdana ketika digelar singkat

Surabaya, JejaringPos.com – Lanjutan perkara wanprestasi akibat batalnya mediasi yang menemui jalan buntu, Kini sidang perdana pembacaan gugatan oleh penggugat mulai digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/9/2023).

Perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby, Tetap berlangsung setelah mediasi gagal dengan permintaan dinilai tak masuk akal oleh tergugat 1 Ellen Sulistyo, Penggugat dalam hal ini Fifie Pudjihartono seolah-olah bersalah dan diminta tergugat 2 untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateril.

Hal ini tercermin pada usulan perdamaian pada saat perkara yang masih mediasi disampaikan oleh kuasa hukum tergugat 1, yakni pengacara Priyono Ongkowijoyo,SH kepada penggugat.

Usai sidang yang berlangsung singkat saat dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim senior Sudar, Didampingi hakim anggota Junaedi dan I Ketut Suarte, Pengacara Arief Nuryadin S.Pd., SH., MM. selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa dengan dimulainya sidang perkara wanprestasi ini, Menilai akan semakin terbuka di Pengadilan, Soal penyebab ditutupnya Restauran Sangria oleh Kodam V/Brawijaya sebagai pihak turut tergugat 2.

“Kewajiban penggugat melalui Efendi Pudjihartono tergugat 2 telah menyerahkan pembayaran PNBP yang telah dinilai oleh KPKNL Surabaya sebesar Rp. 450 juta per 3 Tahun namun ditolak oleh Aslog Kodam V/Brawijaya (Kolonel CZI Srihartono), menurut permenkeu 115/PMK.06/2020 bahwa pembayaran PNBP diterima lebih dulu sebelum penandatanganan perjanjian. Dengan ditolaknya pembayaran PNBP oleh Aslog menimbulkan dampak kerugian Negara, padahal Mitra sudah beritikat baik untuk membayarnya agar tidak ada kerugian negara,” ujar Arief kepada wartawan.

Seperti diketahui saat ini Sangria resto telah dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya yang sebelumnya dipasang tenda dan spanduk, dan ditutup sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi kembali.

“Mitra Kodam V/Brawijaya selama ini sudah mengikuti prosedur syarat administrasi, namun belum dapat meneruskan karena berbagai alasan, secara hukum Tanah dan Bangunan Jalan Dr Sutomo No 130 Surabaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemenkeu dan penggunaannya adalah Kodam V/Brawijaya,”sambungnya.

“Sementara lembaga KPKNL yang dibawah naungan Kementerian Keuangan telah memberi persetujuan pemanfaatan oleh CV Kraton Resto dengan surat tertanggal 28 April 2023 kepada Kodam V/Brawijaya, namun patut disayangkan dan dipertanyakan alasan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II) tidak merealisasikan kepada mitranya CV. Kraton Resto, bahkan menyegel resto pada tanggal 12 mei 2023, dan dilanjutkan menutup bangunan dengan seng pada tanggal 15 September 2023,”bebernya mengakhiri.

Sementara terpisah, Ellen Sulistyo saat dikonfirmasi memberikan tanggapannya atas perkara yang sedang berjalan.

“Intinya gugatan ini saya menilai yang disampaikan oleh penggugat adalah sangat tidak benar,” tutur tergugat 1.

Lebih lanjut dirinya juga berharap agar masalah ini cepat selesai, Dan mengaku jika merasa mengalami kerugian besar.

“Saya selaku pebisnis berusaha untuk mendukung program pemerintah untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dari bisnis yang saya jalankan, dengan adanya permasalahan ini saya sangat dirugikan sehingga banyak pegawai sayapun kehilangan pekerjaannya. Maka dari ini, saya berharap pihak pihak terkait dapat membantu saya untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan menghasilkan solusi atas kerugian besar yang telah saya alami,”tandas Ellen.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button