HukumPemerintah

Gubernur Jatim Ajukan Perlawanan, Pengacara Bilang Begini

    Kanan, Saksi mantan lurah

Surabaya, JejaringPos.com – Perkara gugatan meski sudah berstatus Incrach di tingkat Peninjauan Kembali, dan menjelang dilakukannya eksekusi, Usai keluarnya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun Gubernur Jatim merasa tak terima lalu melakukan perlawanan.

Gugatan perlawanan yang dilayangkan Gubernur Jatim (Pelawan), kepada Tergugat I Allan Tjipta Rahardja (Terlawan 1), Selaku pihak yang di menangkan dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebelumnya.

Sebagaimana, Isi petitum Pelawan dalam SIPP PN Surabaya yang memohonkan kepada majelis hakim yang diketuai hakim Sudar sebagai berikut.

Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan (Gubernur Jatim) untuk seluruhnya,
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik.

Menyatakan putusan perkara Nomor 682/Pdt.G/2014/PN.Sby. tanggal 20 Mei 2015 Jo. Nomor 144/PDT/2016/PT.SBY. tanggal 21 Juni 2016 Jo. Nomor 2741 K/Pdt/2017 tanggal 4 Desember 2017, tidak dapat dilaksanakan atau NON EXECUTABLE.

Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 62/EKS/2021/PN.Sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN.Sby. Jo. Nomor 144/PDT/2016/PT.SBY. Jo. Nomor 2741 K/Pdt/2017 tanggal 30 November 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum apapun untuk dilaksanakan atau Buiten Effect Stellen.

Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Terlawan ( T ) I, T II, T III, T IV, T V, T VI, T VII dan T VIII melakukan segala upaya hukum.

Menghukum T II, T III, T IV, T V, T VI, T VII dan T VIII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Menghukum T I, T II, T III, T IV, T V, T VI, T VII dan T VIII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Dipersidangan yang digelar diruang Garuda 1, Agenda saksi dari Pelawan menghadirkan 2 orang sebelumnya saksi pertama pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II, Kemudian saksi kedua Zaelani mantan Lurah Gunung Anyar Tambak.

Usai persidangan berakhir digelar, Kuasa hukum Allan (Terlawan I), H.M.Sidik dan Dr.H.M, Sajali memberikan penjelasan kronologi perkara.

“Karena itu sudah terjadi jual beli akta telah terbit tahu 84, BPN menerbitkan sertifikat atas nama Gubernur Jawa Timur Cipta Karya, Apakah boleh dalam proses sengketa mengeluarkan sertifikat,”ungkap pengacara Sidik di lingkungan PN, Senin (20/5).

Tambahnya kembali menerangkan beberapa materi.

“Tadi itu yang didatangkan oleh Pemprop saksi dari BPN dari Lurah juga ada, pemkot ada, Jadi begini yang menjadi pertanyaan kita ini kan sudah jelas objeknya sama dilakukan perlawanan eksekusi, harusnya pada saat melakukan pendaftaran menurut hemat saya sebagai kuasa hukum Allan ditolak namun kita hormati karena pengadilan itu sifatnya mengadili, namun kenapa didalam Yurisprudensi itu tidak dibenarkan takut ada 2 putusan yang berbeda sehingga menjadi kontroversi,”tandas pengacara asal Sumenep perwakilan Jakarta.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button