Hukum

Gugatan Soal Nama PT Alimij dan PT Alimy Ricuh, Eduard Rudy: Ini Maladministrasi, Saksi Pernah Dilaporkan

Foto: Saat sidang, Henry (Dua dari kiri), Eduard Rudy (kanan)

Surabaya, Jejaringpos.com – Saksi Henry Adi Jaya dihadirkan dipersidangan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilakukan King Finder Wong terhadap PT.Alimij dan Harijana, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gugatan dilakukan terkait keabsahan pengurus perusahaan maupun soal nama PT Alimij dan PT Alimy.

King Finder Wong yang menguasakan gugatan ini kepada tim advokat Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH, sebagaimana dalam petitum (Maksud) gugatan sebagai berikut pada poinnya.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat 1 dan 2 melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Aprilia Okadjaja selaku Direktur Utama, Harry Soeharto selaku Direktur, dan King Finder Wong selaku komisaris PT Alimij telah berakhir  jabatannya sejak tanggal 22 Desember 2014.
Menyatakan surat penunjukan pelaksana tugas PT Alimy tanggal 18 Desember 2020 dan 27 September 2021 batal demi hukum,” demikian uraian awal isi gugatan pihak pengacara Eduard Rudy, Didaftarkan pada Senin, (12-12-2022).

Lebih lanjut, Poin pada petitum berikutnya memohon bahwa soal penetapan pengadilan nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby batal demi hukum.

“Menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby tanggal 02 November 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum,”jelas maksud tujuan pihak pengugat beserta permasalahan lainnya yang minta dibatalkan oleh majelis hakim.

Saksi Henry yang dihadirkan pihak kuasa tergugat, yakni pengacara Yafet Kurniawan,SH,MH menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan pengacara, terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) perusahaan.

“Saudara saksi pada saat RUPS Luar Biasa itu diadakan dimana, apakah hasil RUPS Luar Biasa itu apa hasilnya, agenda apa yang dibahas tanggal 25 November 2021,” kata pengacara Yafet diruang Tirta 1, Rabu (5/4).

Kemudian dijawab oleh Henry Adi Jaya soal RUPS LB.

“Dikantor Alimij jalan kedondong nomor 22, persetujuan dewan direksi dan komisaris perseroan sejak berakhirnya masa jabatan, Persetujuan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris persetujuan pengangkatan Direksi dan komisaris baru,”pungkas saksi.

Dalam point kesaksian Henry jika dirinya mengaku mendapatkan kuasa dari ahli waris, Namun belum diketahui nama pemberi kuasa, Maupun soal dirinya mengundang pada agenda rapat RUPS LB perusahaan, akan tetapi sempat terjadi perdebatan sengit saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, yang kemudian membuat emosi saksi Henry.

“Saksi sempat mengatakan mendapatkan kuasa apakah bisa ditunjukan dipersidangan, soalnya sudah sering kali jadi masalah anda dibawah sumpah, selanjutnya saya ingin tanya kenapa begitu banyak mengenal keluarga almarhum (Aprilia), semenyara hubungan bapak ini apa sampai-sampai diberikan kuasa mutlak,” ujar Eduard Rudy kepada saksi.

“Silakan saya tunggu laporannya, saya senang sekali dilaporin nanti saya bisa lapor balik,” tegasnya menjawab.

“Saya kenal dengan ayahnya Harijana, karena kasusnya Harijana ini banyak hal hal berusaha untuk menipu yang salah satunya kasus ini dipidana Robert Julius jadi itu salah satunya asal muasalnya ini tim,” tandas saksi yang juga pernah dilaporkan Robert Julius Salim ke Polrestabes Surabaya atas keterangan palsu dibawah sumpah dengan nomor laporan LP/B/1096/IX/2022/SPKT pada Selasa 27 September 2022 lalu.

Usai sidang dihalaman pengadilan, Eduard Rudy mengaku merasa ada keanehan soal surat kuasa saksi terkait hubungan dengan ahli waris, mengungkapkan saat diwawancarai sejumlah media.

“Kita ambil logika saja bagaimana seorang saksi dapat kuasa mutlak disurat kuasanya mengelola melakukan perdamaian sementara dia tidak punya hubungan apa-apa secara kerabatan dengan pemberi kuasa itu patut kami pertanyakan, yang kedua surat kuasa pengelolaan perseroan terbatas secara undang-undang dia harus memberitahu kepada pemegang saham lainnya, enggak serta merta dia menggunakan surat kuasa itu mengelola perseroan terbatas, mengajukan penetapan mengelola keuangan jadi ini sudah salah kaprah, Sesuai undang-undang perseroan terbatas maka ahli waris ini harus diangkat dulu sebagai pemegang saham melakui RUPS Luar Biasa ditetapkan dimenkum ham baru mereka memberikan kuasa pengelolaan kepada si penerima kuasa (Saksi Henry),” jelas pengacara yang penghobby motor balap, juga sebagai ketua nasioanl bidang hukum dan ham DPP KAi dan Direktur Bejana law firm.

Rudy menambahkan jika menduga adanya maladministrasi dalam kasus ini, dan mengatakan klienya King Finder akan melaporkan saksi.

“Jadi ada maladminstrasi disini yang dilakukan dia, dan kami tidak akan tinggal diam klien kami akan melaporkan tindakan dia bilamana nanti telah selesai sampai putusan sampai tingkat pengadilan negeri surabaya,” terangnya.

Terpisah, Lagi Eduard menambahkan tanggapannya melalui tertulis yang diterima Jejaringpos.com.

“Bagaiamana org yang bukan apa2 mngaku saudara dan mendapatkan kuasa mutlak ???
Lalu kuasa nya tidak diberitahu kepada pemegang saham lainnya , dlm hal ini KFW ( penggugat ) , jelas ada itikad tersembunyi dan kesengajaan spya upay perampasan PT. alimij nya secra melawan hukum dpt mulus
Sepandai2 nya tupai melompat akan jatuh juga, tidak ada kejahatan yang selalu sempurna,” kata adik kandung dari wakajati.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button