Hukum

Saksi Konsumen Apartemen Sebut Sudah Bayar Tapi Bangunan Mangkrak

Ket Foto : Kiri, Saksi dihadirkan para penggugat

Surabaya, JejaringPos.com – Kembali lagi para konsumen (Penggugat) menghadirkan 2 orang saksi, Takim dan Retno di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara nomor 821/Pdt.G/2023/PN Sby. Kamis (7/3).

Kedua saksi sama halnya menjelaskan kronologi masalah pembelian unit apartemen saat saksi Emilio Nurvianto dan Soesanto Pogalin, dihadirkan di persidangan sebelumnya dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilayangkan kurang lebih 56 User dari PT Surya Bumimegah Sejahtera (Group Puncak)

Perkara ini sudah yang kesekian kalinya dilakukan gugatan setelah pada gugatan sebelumnya 2 kali dikabulkan oleh majelis hakim yang berbeda.

Ket Foto : Kiri, Pengacara Wihardadi berdiskusi dengan perwakilan konsumen usai sidang ditutup

Dari 2 orang saksi yang dihadirkan berbeda dari sebelumnya oleh kuasa hukum penggugat pengacara Raden Hiu Wihardadi, dan Ernando Shiepant dari kantor hukum Dewadaru Lawfirm, Saksi Retno diminta keterangannya terkait kronologi permasalahan pembelian unit apartemen Puncak Merr selain Puncak CBD oleh pengembang PT.Surya Bumimegah Sejahera, didepan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha.

“Di Lokasi mana Group Puncak, Saudara saksi melakukan pemesanan ditahun berapa, saudara saksi ceritakan bagaimana kronologi saksi melakukan pembelian,”tanya pengacara Wihardadi didampingi Ernando Shiepant kepada saksi.

Kemudian saksi Retno pun menjelaskan. “Puncak merr, ditahun 2014 , Begitu saya sudah membayar 45 persen katanya oh nanti bu, setelah pembayaran sudah 75 persen nanti tunggu, tidak ada kepastian,”ungkap saksi menyampaikan permasalahan pada Semua apartemen puncak lain dalam satu group yang sama puncak group.

Saksi pun menerangkan saat ditanya kuasa hukum penggugat tentang bukti lunas hanya kwitansi tanpa materai dan kegiatan pada gedung apartemen.

“Lunas 2020 sudah diberikan bukti lunas apa yang saudara lihat dilokasi,”tanya lagi kuasa hukum penggugat, yang dijawab ‘Kwitansi tanpa materai, Tidak ada kegiatan’.

Selanjutnya, Saat giliran kuasa hukum tergugat Iqrok Zain bertanya kepada saksi Retno, Tergugat hanya bertanya soal nama-nama pengembang yang digugat, Namun saksi meminta agar uangnya dikembalikan ketika ditanya hakim ketua.

Lebih lanjut saksi kedua bernama Takim yang diperiksa secara terpisah turut menjelaskan tentang apartemen.

“Apakah saksi mengetahui puncak group apartemen itu ada berapa lokasi,”tanya Wihardadi.

“Sepengetahuan saya itu kurang lebih ada 8 lokasi yang 7 apartemen yang 1 pertokoan pasar modern yang mulia jadi ada 7 puncak permai, puncak bukit golf, cbd, puncak kertajaya, puncak merr, puncak dharmahusada,” jawab saksi Takim.

Kemudian Kuasa hukum Tergugat bertanya ke saksi Takim terkait Puncak Dharmahusada apakah sudah serah terima atau belum.

Sidang sebelumnya saksi-saksi mengungkapkan jika bangunan mangkrak meski konsumen telah membayar lunas.

“Membeli secara angsuran 2014, kisaran 4 hampir 5 juta perbulan 48 kali lunas 2019 hanya bangunan seperti itu (Mangkrak), Gak ada kepuasan, yang saya dapat hanya janji janji, tidak ada kegiatan, Tergugat (Pengembang) tidak punya ijin,”ungkap saksi yang juga sebagai konsumen group puncak.

Sebagai informasi dalam perkara ini pada petitumnya, Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Menyatakan Berakhir/Batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh para penggugat 3, 4, 5, 7, 8, 12, 16, 18, 20, 23, 27, 28, 36, 42, 47, 51.

Menyatakan Berakhir/Batal SURAT PESANAN yang ditandatangani oleh para penggugat 1, 2, 6, 9, 10, 11, 13 sampai dengan 15, 17, 19, 21, 22, 24 sampai dengan 26, 29 sampai dengan 35, 38 sampai dengan 41, 43 sampai dengan 46, 48 sampai dengan 50, 52.

Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan GANTI RUGI sebesar 2% (dua prosen) setiap bulannya terhitung sejak Tergugat I menerima pesanan unit dari para pihak penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total sebesar Rp. 12.600.000.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000 perhari.

Meletakan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat yakni Tanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, yang dikenal sebagai Restauran “Whisper Lounge & Resaturant’, di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button