Hukum

Saksi Polisi Akui Pelaku Hanya Pengguna Narkotika, BAP Dicabut Hakim Perintahkan Dicatat

Foto: Kanan, Pengacara David Sinaga saat bertanya, Kiri, Jaksa Duta Mellia

Surabaya, Jejaringpos.com – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Krisna Putra Aditya Bin Rolex Turgo Virrey bernasib baik, saksi anggota satresnarkoba selaku penangkap saat dipersidangan mencabut keterangannya di BAP penyidik, Terkait pasal yang dipersoalkan oleh pengacara David Sinaga,SH.

David Sinaga, Sebagai penasehat hukum terdakwa mempertanyakan atas pasal 114, yang diterapkan kepada kliennya Krisna Putra, Ketika ditangkap di Jalan Jarak Surabaya.

Oleh petugas bernama Ifit Karimudin yang bersama Dika Hardiansyah, saat penangkapan hanya menemukan barang bukti sabu seberat 0,28 gram, Sehingga oleh pengacara kepada saksi polisi diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menanyakan kepastian yang sebenarnya apakah terdakwa diketahui sebagai penjual (Pengedar), atau hanya sebagai pengguna, Yang kemudian dijawab saksi jika terdakwa sebagai pengguna (Pemakai).

“Saudara saksi, Apakah terdakwa yang saudara saksi ketahui saat ditangkap ditemukan BB sabu 0,28 gram, menurut saksi terdakwa apakah sebagai penjual, atau pengedar atau hanya pengguna?,”ujar pengacara David kepada saksi yang ingin kepastian dipersidangan, Pada Selasa (4/7), kemudian dijawab jika terdakwa sebagai pengguna.

Foto: Saat dikonfirmasi wartawan di halaman pengadilan

Lebih lanjut, Saksi polisi yang menangkap pun menyatakan mencabut keterangannya di BAP penyidik, Usai hakim ketua Widarti menanyakan dengan tegas terhadap saksi.

“Keterangan saudara di BAP atau yang dipersidangan,”tanya hakim ketua, selanjutnya memerintahkan panitera pengganti untuk mencatat, setelah dijawab saksi jika keterangan yang dibenarkan adalah saat dipersidangan, dan disaksikan jaksa penuntut umum Duta Mellia dari kejaksaan negeri surabaya.

Diluar persidangan, Pengacara terdakwa menanggapi soal perkara yang dijalani kliennya, Kepada wartawan David

“Pertanyaan-pertanyaan kita, Berdasarkan BAP itu terdakwa kan disangka melakukan pasal 114, Tapi kemudian kita tanya dipersidangan apakah unsur-unsur pasal 114 itu apakah terdakwa menjual sabu, Apakah terdakwa melakukan unsur-unsur pasal 114 dan saksi mengatakan bahwa dia (terdakwa) tidak menemulan hal dilakukan terdakwa, Akhirnya pasal 114 itu dengan halus dikatakan tidak terbukti, Tidak ada dilakukan terdakwa,” tandas penasehat hukum yang dikenal sering menangani perkara narkoba.

Sebagaimana kasus bermula, Terdakwa Krisna bersama Dedik Harianto (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa malam tanggal 21 Februari 2023 pukul 19 wib, terdakwa menelepon Dedik bertujuan membeli barang narkotika sabu, seharga Rp 400 ribu, Dedik mengiyakan dan terdakwa berangkat mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu yang diranjau di Jalan Jarak Surabaya.

Kemudian pada hari yang sama sekira jam 20.00 WIB saksi Ifit Karimudin dan Dika Hardiansyah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Krisna Putra sewaktu selesai membeli barang berupa Narkotika jenis Sabu, dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,28.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button