Jaksa Sama Tuntut 5 Tahun Meski Sabu Hampir 5 Gram, Terdakwa Lain Bb Sekitar 3 Gram Dituntut 9 Tahun
Bb sabu (Kiri/Ilustrasi), Lambang keadilan hukum(Kanan)
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki belum lama menuntut seorang pelaku peredaran narkotika, Rosiyanto Bin Munir dengan Barang Bukti Sabu yang hampir 5 Gram beruntung hanya dituntut 5 Tahun penjara, Tuntutan itu cukup berbeda dengan terdakwa lain meski Bb lebih kecil namun dihukum jauh lebih tinggi.
Beberapa terdakwa lain dengan perkara yang sama yaitu Narkotika jenis Sabu, seperti yang dialami terdakwa M.Wahyu Bin Martilem (Alm) dengan Bb Sabu hanya 0,566 gram dia dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
“Menuntut, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan, Menyatakan barang bukti 0,566 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tuntut jaksa Pada Kamis, (13/2/2025) ditahan yang sama.
Tak hanya itu saja, Terdapat juga terdakwa lain yaitu Muhammad Bin Buyamin dengan Bb Sabu berat keseluruhan kurang lebih 0,986 gram juga sama dituntut selama 8 Tahun penjara.
Namun ada satu terdakwa lain yang dituntut lebih tinggi lagi yaitu Candra Kusuma Bin Haryanto, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa 7 kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 3,136 gram,” bunyi tuntutan terhadap terdakwa Candra Senin (3/2/2025) yang selanjutnya merasa tidak terima dituntut tinggi terdakwa mengajukan upaya hukum.Red



