Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan PT.SEP, Soal Kredit Fiktif di Bank Jatim Dinyatakan Lengkap P21

Ket Foto : Pimpinan kejaksaan saat gelar barang bukti uang yang dikembalikan

Surabaya, Jejaringpos.com – Berkas perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama, Kepada PT.Semesta Eltrindo Pura, yang menjerat BK dan HK sebagai tersangka yang telah merugikan Negara, lebih kurang sebesar Rp.7.552 Miliar, Hari ini Kamis (16/11/2023) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

Pada perkara ini selanjutnya dalam beberapa hari ke depan, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui, Perkara ini bermula pada Tahun 2011 PT.SEP mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan,Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA), dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 (Empat Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh United States Dollar) atau setara dengan Rp. 43.470.357.480, (Empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh jutuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Ket Foto : Para tersangka saat digiring petugas

Bermodalkan kontrak tersebut, Pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20 Miliar dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan, Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, Lalu PT. SEP membuat surat pernyataan (Komitmen) yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad dengan nomor rekening 0651000068 atas nama PT.SEP.

Dalam surat pernyataan bahwa pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak, Namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552 Miliar.

“Meskipun beberapa waktu yang lalu (02 November 2023), para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Jemmy Sandra,SH.MH selaku kasi intel kejari perak yang juga sebagai humas dalam rilisnya, Pada Kamis (16/11/2023).

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button