HukumPemerintah

Restaurant Disegel Kodam, Ellen Sulistyo,SE Digugat di Pengadilan Negeri Surabaya

Foto : Saat mediasi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Jejaringpos.com – Perkara Wanprestasi yang masih mediasi gugatan pemutusan kontrak sepihak, diajukan oleh Fifie Pudjihartono Selaku penggugat melawan Ellen Sulistyo SE Tergugat I, Effendi Pudjihartono Tergugat II, dan KPKNL Surabaya Turut Tergugat I, dan Kodam V/Brawijaya Turut Tergugat II, berlangsung hangat. Rabu (23/8/2023).

Sidang mediasi perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby ini dipimpin oleh Hakim Mediator, Ketut Suarte, SH MH, di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam pembahasan mediasi, Tergugat 1 Ellen diminta ajukan proposal perdamaian pada agenda mediasi minggu depan.

Sejak awal sidang mediasi digelar terlihat suasana penuh keseriusan. Hal itu karena Tergugat I Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) maupun Kuasa Hukumnya yang sebelumnya tidak bisa hadir.

Dalam masalah ini, Arif Nuryadin SH.MM, Membeberkan soal kerjasama dengan Ellen Sulistyo, itu ada perjanjian Notarial, dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi, Ellen Sulistyo SE, tidak melaksanakannya. Mulai dari pembayaran PNBP, pajak, dan lainnya tidak dilakukan. Sehingga mengakibatkan restoran Sangria ditutup oleh Kodam.

“Selain Ellen yang digugat utama, memang Effendi Pudjihartono juga digugat, karena yang menandatangani dengan Ellen. Padahal Effendi sudah melakukan tugasnya dengan benar. Cuma Ellen sebetulnya yang bermasalah,”katanya mengungkapkan.

 

Foto : Jajaran TNI saat dilokasi

Belakangan, selama Effendi sendiri yang mengelola Resto the Pianoza sebelum rebranding menjadi Sangria by the Pianoza selama periode 5 tahun pertama lancar-lancar saja, tidak pernah ada permasalahan. Dan ketika ada kerjasama dengan Ellen, Dikatakan ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi.

Selama Ellen mengelola Resto Sangria, tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 7 bulan. Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar. Servis charge dan pajaknya tidak ada pertanggungjawaban dari Ellen.

Apa yang seharusnya dalam perjanjian itu, dibayarkan oleh Ellen supaya dipenuhi semuanya dalam gugatan. Dalam mediasi pun Penggugat akan bersikukuh dalam gugatan itu. Soal ada rundingan dan ketemunya berapa itu adalah hal lain. Tergantung pada pertimbangan Penggugat, apakah layak atau tidak diberikan pada Penggugat.

“Ada ranah pidana nantinya. Contohnya, dalam proses manajemen, Ellen menjalankan bisnis itu ada hal hal yang dipungut dari pekerja maupun pajak yang tidak dibayarkan. Hal itu sudah masuk pidana semuanya. Kalau ada pajak yang tidak disetorkan dan disembunyikan, hal itu sudah masuk ranah pidana. Akan ditindak lanjuti semua kemungkinan hukum yang menimpa dia (Ellen),” sambungnya.

Akan ditunggu dulu hasil mediasi nantinya, dan persidangan sejauh mana. Nantinya, yang mengacu ke arah pidana akan jalan juga. Jadi, tidak hanya perkara perdana saja yang akan dituntut.

“Kita tidak akan berhenti pada perdatanya saja. Kemungkinan perkara pidananya juga dinaikkan. Ellen itu sebagai operator , ketika memungut atas nama kami, kemudian tidak disetorkan bisa terkena pidana,” tegasnya.

Dalam hal ini, ada unsur penggelapan dalam jabatan, dugaan korupsi penggelapan pajak dan penipuan.

Sebagaimana dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan, bahwa CV Kraton Resto sebagai mitra Kodam V / Brawijaya. CV Kraton bekerja sama mengelola tanah di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya aset TNI AD DHI. Kodam V/Brawijaya yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) dengan perjanjian kerjasama /MoU Nomor : MOU/05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan tertanggal 28 September 2017.

Adapun jangka waktu kerjasama sampai 28 September 2047 dengan periodisasi 5 (lima) tahunan yang saat ini menginjak periode kedua, terhitung 28 September 2022 s/d 28 Desember 2027. Bahwa CV Kraton Resto memiliki hak berkelanjutan dalam perpanjangan obyek tersebut.

Bahwa Penggugat dengan akte perjanjian kerjasama pemanfaatan aset TNI AD DHI.Kodam V/ Brawijaya yang saat itu ditandatangani oleh Bapak Panglima Kodam V/Brawijaya , Mayjend TNI Kustanto Widiatmoko MDA dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II), yang saat itu selaku Komisaris CV Kraton Resto mewakili dan untuk atas nama CV Kraton Resto.

Bahwa sekitar bulan Juni 2022 Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I) menemui Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dengan maksud menawarkan kerjasama operasional dan mengembangkan restoran dengan branding baru Sangria by the Pianoza.

Kemudian Tergugat II tertarik dengan konsep kerjasama yang diajukan Tergugat I tersebut. Sehingga selanjutnya Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat II sebagai Komisaris CV Kraton Resto mewakili Direktur.

Dalam hal ini perjanjian kerjasama pengelolaan Restoran Sangria by the Pianoza di Jl Dr Soetomo No.130 Surabaya yang dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH/PPAT di Surabaya.

Dengan akta perjanjian No 12 tertanggal 27 Juli 2022 sebagai dasar hukum kerjasama pengelolan Restoran, yang di dalamnya perjanjian a quo terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak untuk membuatnya.

Dan selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2017 berdasarkan akta perubahan perusahaan Nomor 2 di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH telah terjadi pergantian jabatan Direksi yakni Fifie Pudjihartono (Penggugat) menjadi Direktur dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II) semula sebagai Komisaris.

Setelah ditandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017. Selanjutnya, Tergugat II membangun bangunan Restoran yang bernama the Pianoza selama hampir 2 (dua)tahun.

Restoran Sangria by the Pianoza di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya yang dibuat dihadapan Notaris Ferry Gunawan SH. Notaris/PPAT di Surabaya dengan akta perjanjian No 12 tertanggal 27 Juli 2022 antara Effendi Pudjihartono (Tergugat II) yang mewakili CV Kraton Resto, selaku Pihak Pertama dan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), selaku Pihak Kedua. Dalam perjanjian pengelolaan a quo telah disebutkan dengan jelas dan terang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Bahwa akibat Restoran Sangria by Pianoza yang disegel oleh Turut Tergugat II, menyebabkan Tergugat II atas kuasa dari Penggugat mengalami kerugian yang besar, karena tidak dapat melanjutkan usaha yang diperkirakan besarnya nilai kerugian adalah RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), berdasarkan revenue sejak ditutupnya/disegelnya Restoran Sangria by the Pianoza.

Jadi total kerugian Penggugat adalah Rp 1.974.888.453 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah).

Adapun nilai dari kerugian immateriil yang disebabkan Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya adalah nama baik Resto Sangria by the Pianoza milik Penggugat rusak dari kalangan bisnis dan pelanggan.

Penggugat kehilangan pelanggan, penggugat kehilangan pendapatan, dan dan rusaknya nama baik dan kerjasama Penggugat di hadapan Kodam V/ Brawijaya. Nilai kerugian immateriil diperkirakan sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan, bahwa Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya cq majelis hakim yang menangani, memeriksa serta mengadili perkara ini, agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menghukum Tergugat I untuk menyelesaikan keseluruhan pembayaran yang menjadi kewajibannya.

red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button