BisnisHukum

Jaksa Heran Mantan Direktur Banyak Tidak Tahu Soal Perusahaan, Pelapor Minta Istri Henry Wibowo Dijadikan Saksi

Terdakwa Henry Wibowo bos CV Baja Inti Abadi (Kiri/Baju putih) saat jalani sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Mantan Direktur CV Baja Inti Abadi (CV BIA), Muhammad Isnaeni, memberikan kesaksiannya dipersidangan dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap Terdakwa Henry Wibowo selaku Komisaris, Isnaeni sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, banyak mengatakan tidak mengetahui setiap pertanyaan yang dilontarkan.

Majelis hakim yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum,didampingi hakim anggota Erly Soelistyarini dan Jahoras Siringo ringo mengawali pertanyaan terhadap saksi seputar managemen perusahaan.

“Saksi saat saudara jadi direktur, terdakwa sebagai pemilik Apakah saudara mengetahui kegiatan itu? (Pembelian Besi),” tanya hakim ketua kepada saksi Isnaeni, pada sidang Selasa (12/8/2025) diruang garuda 1 pengadilan negeri (pn) surabaya saksi menjawab, “Tidak”.

“Saudara tidak tahu, ada pembelian yang belum terbayar, Kalau sekarang saudara tahu? Apakah saudara (saksi) sebagai direktur tidak tanggung jawab,” sambung majelis.

“Tahu saat dipanggil penyidik, Ya tahu sekarang kasusnya,” ujar saksi yang memberikan kesaksiannya seorang diri.

Kemudian, Hakim anggota Erly Soelistyarini juga mengajukan beberapa pertanyaan, “Saudara saksi kapan berhenti jadi direktur, Pernah tidak istri pak Henry menjadi direktur, Saudara pernah menandatangani BG (Bilyet Gyro),” hakim Erly yang mencoba mencari tahu.

“Saya berhenti Maret 2024, Tidak pernah istri Henry jadi direktur, Ya (Tanda tangan BG) Untuk menjamin pembayaran,” jelas Isnaeni.

Selanjutnya, Isnaeni tampak terdiam ketika pertanyaan diajukan hakim anggota lainnya, yakni hakim Jahoras menanyakan tentang keuntungan CV BIA dalam pembelian Besi yang dibeli dari PT Nusa Indah Metalindo (PT NIM), jika perusahaan tempat saksi bekerja ada mendapat keuntungan mengapa tidak dibayarkan.

“Antara pembelian dan penjualan mana yang lebih besar, harusnya penjual kan?,” cerca hakim Jahoras dengan pertanyaan ilustrasi kemudian dijawab saksi “Harusnya penjual”.

“Contohnya, sekilo seribu dijual seribu lima ratus kan untung satunya lima ratus rupiah, kenapa enggak bisa membayar, koq untung koq enggak mau dibayar,” kata Jahoras yang merasa terheran terhadap managemen cv bia. lalu saksi menjawab “Saya tidak tahu”.

Lebih lanjut saat giliran jpu Dilla menyampaikan pertanyaan usai majelis mempersilahkan. “Siapa yang menentukan tanggal dan nominal yang tertulis didalam bilyet gyro,” tandas jaksa dari kejari tanjung perak surabaya.

Selanjutnya Isnaeni lagi-lagi menjawab tidak tahu, “Tidak tahu saya, biasanya bagian keuangan,” elak saksi.

“Sedari tadi saudara saksi menyampaikan tidak tahu, yang menguasai bilyet gyro apakah dari pihak keuangan atas perintah pak Henry atau sebenarnya pak Henry menguasai tapi tidak langsung mengutarakan kepada saksi,” tegas jaksa peringkat 3 nasional serta asal madiun tampak heran dan dijawab “Tidak langsung diajukan lewat pegawai”.

Usai jpu mengajukan sejumlah pertanyaan kepada mantan Direktur CV BIA yang dianggap banyak tidak tahu, Pertanyaan pun ketika dilontarkan oleh penasehat hukum Terdakwa Henry (Komisaris BIA), yakni Rosita dan Noeranna, Ironisnya saksi selalu dapat lebih banyak menjawab tahu dibanding tidak mengetahui.

“Setahu saudara saksi transaksi tersebut biasanya transaksi memakai nama CV Baja Inti Abadi atau perorangan terdakwa,” pungkas Rosita.

“Setahu saya cv,” terang saksi.

Kemudian tim pengacara Noerana ganti bertanya, “Saudara saksikan sebagai direktur dalam satu bulan saksi datang ke cv ini ada berapa kali?, tidak mesti ya kemudian untuk semua transaksi keuangan itu melalui yang Erika itu ya, saksi lebih banyak komunikasinya dengan Erika ya, kemudian yang menulis di BG itu tadi kan saksi sempat melihat ya waktu ditunjukan oleh jpu tidak tahu pasti siapa yang menulis ya tapi tanda tangan saksi mengakui itu tanda tangan saksi,” jelas pengacara terdakwa.

Atas beberapa pertanyaan dari pihak penasehat hukum kepada mantan direktur, saksi mengatakan tidak mesti berapa kali datang kekantor CV BIA.

“Tidak mesti, Ya, Erika, tidak tahu pasti, ya,” ingatnya soal tidak mesti berapa kali datang kekantor, dan mengakui tentang semua transaksi keuangan dilakukan Erika, serta saksi tidak mengetahui siapa yang menulis isi bg itu, namun mengakui jika dirinya saat menjadi direktur yang telah menandatanganitangani bg tersebut, meski sebagai bukti jaminan pembayaran yang dananya tidak mencukupi saksi tidak turut ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Ketika persidangan berakhir digelar Budi Suseno selaku pelapor dari pihak PT NIM distributor Besi yang berada di Driyorejo, Kabupaten Gresik, Ia didampingi kuasa hukumnya Edison

“Kan dia ada niatan kenapa disetting pakai namanya orang lain tidak yang mengetahui apa-apa harusnya komisarisnya itu malah Variani (Istri Terdakwa) dijadikan saksi lebih dalam lagi, harusnya dihadirkan kan ini badan cv pengurus atau direktur harus ikut serta jangan kalau ada kasus cuci tangan saya berharap Variani jadi saksi,” tegas pelapor yang mengharapkan agar hakim dan jaksa bisa menghadirkan istri terdakwa dipersidangan.

Sementara terpisah, I Made Agus Iswara selaku Kasi Inteligen Kejari Taniung Perak Surabaya, ketika dikonfirmasi soal nama Variani yang disebut sebelumnya sebagai pengurus CV BIA apakah juga akan dihadirkan sebagai saksi sebagaimana harapan pihak korban, namun usai bertanya kepada jaksa yang menangani perkara tersebut, Iswara merespon informasi dari jpu jika sedang upaya pemanggilan.

“Siap pak sedang upaya dipanggil utk pemeriksaan di persidangan di minggu depan,” kutip pejabat asal pulau dewata merespon konfirmasi.

Sebelumnya, Pada sidang penundaan pekan lalu, pengacara Rosita yang baru menanggapi pesan konfirmasi dari media terkait keuangan terdakwa Henry termasuk tagihan PT NIM sebesar Rp 6,245 Miliar yang belum dibayarkan, apakah masuk kedalam usaha istrinya yakni Variani pemilik Ayam Berkat sesuai nama usaha istri terdakwa yang dibeberkan pihak pelapor, akan tetapi pengacara parubaya itu membantah soal uang yang masuk ke pihak istri justru dikatakan sebaliknya.

“Tidak pak . Krn saat penyidikan sdh di teliti keluar masuk uang di rekening , malahan uang Bu Variani masuk banyak ke CV BIA . Harus nya keluarga nya ini kasihan pak , terutama bu Variani sampai jual nasi pada mula nya krn covid itu usaha nya pak Henry sepi dan kesulitan berputar apalagi ada yg gak dibayar orang , ada bbrp yg hutang ke pak Henry gak bayar,” ungkap Rosita pada Rabu (6/8/2025) kemarin, juga sempat menjelaskan jika Henry dan Variani sudah bercerai pada 2023.

Sebagai informasi, Kronologi singkat kasus bahwa Terdakwa sebagai pemilik CV.BIA melakukan pembelian besi-besi beton dengan berberapa ukuran dan jenisĀ  dengan berat kurang lebih 600 ton ke PT.NIM dengan 367 senilai Rp. 31.778.164.170, (31,778 Miliar Rupiah) Namun, atas tagihan tersebut hanya dibayar sebanyak 305 atau invoice senilai Rp. 25.532.615.277, (25,532 Miliar Rupiah).

Terdakwa dengan sengaja membeli barang-barang dari PT.NIM namun tidak melakukan pembayaran untuk seluruhnya, akan tetapi terhadap barang yang telah dibeli tersebut sudah terjual kepada pelanggan-pelanggan Terdakwa, serta terhadap uang hasil penjualan tersebut tidak Terdakwa berikan kepada PT.NIM sejumlah Rp.6.245 Miliar lebih.

Selanjutnya, Pihak PT NIM selaku penjual setelah beberapa kali mengirimkan surat somasi ke CV BIA namun tidak diindahkan, Akhirnya Direktur PT NIM menguasakan kepada Budi Suseno yang menjabat manager penjualan lalu melaporkan CV BIA ke Polda Jatim, kemudian dari beberapa pimpinan (pengurus) CV hanya Henry yang ditetapkan tersangka.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button