Hakim PN Surabaya Tolak Sidang Offline, Penggugat Kecewa Sidang Batal Kesekian kali

Ket Foto : Kiri, Kuasa hukum konsumen Wihardadi dan Ernando saat menjelaskan kepada hakim, Baju putih pihak BPN dan Kuasa hukum tergugat
Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang kesekian kalinya batal digelar pada perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Yang dilayangkan puluhan konsumen apartemen terhadap PT.Surya Bumimegah Sejahtera (SBMS), Dalam hal ini selaku perusahaan pengembang group puncak.
Sebelum batalnya sidang dilakukan, Meski para pihak hadir lengkap diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yakni kuasa hukum penggugat Wihardadi dan Ernando Shiepant dari kantor hukum Dewadaru Law Firm, Serta kuasa hukum tergugat 1 PT.SBMS dan pihak turut tergugat Kantor BPN 1 Surabaya, Sempat terjadi perdebatan, Namun hakim I Dewa Gede Suarditha tetap menolak digelarnya secara Offline, dengan mendadak meninggalkan ruang sidang.
Kendati sebelumnya penggugat telah menjelaskan kepada hakim, kalau dihubungi dari nomor resmi pengadilan untuk hadir dipersidangan.
“Kami dari Dewadaru Law Firm saya Wihardadi dan rekan saya Ernando, Kami menyampaikan bahwa hari ini tetap disidangkan secara online, Padahal sejak 2 minggu yang lalu kami sudah berupaya mengajukan secara offline, Permintaan dari penggugat dan tergugat pun sama persidangan secara offline, Kami menerima pemberitahuan dari nomor resmi PN Surabaya, Untuk menginformasikan untuk perkara kami 821 untuk bisa hadir pada persidangan selanjutnya,”ujar Wihardadi bersama Ernando dihalaman pengadilan, Rabu (1/11).

Ket Foto : Kiri Wihardadi bersama tim Ernando Shiepant
Lebih lanjut, Kuasa penggugat menuturkan bahwa alasan hakim menolak sidang offline, berkaitan tentang peraturan mahkamah agung (perma) soal sidang online.
“Majelis hakim memberikan alasan ini sesuai Perma 2019 dan 2020 kami paham terkait perma itu secara online, Kami sudah menyampaikan kepada majelis bahwa penggugat atau klien kami adalah korban atau konsumen dari apartemen yang telah kami gugat sebelumnya secara offline (tatap muka) Perma 2020 sudah berlaku pada 2020 dengan pokok materi yang sama itu kami disidangkan secara offline,”sambungnya.
“Kami menanggapi permasalahan ini bahwa kami keberatan, terdapat dua perlakuan yang berbeda dengan pokok materi yang sama, Dua perkara yang kami ajukan sebelumnya bisa dilakukan secara offline, tapi mengapa perkara yang sekarang sedang diperiksa kami dipaksa untuk menggunakan sidang online,”tegas tim Dewadaru Law Firm.
Perlu diketahui, Puluhan konsumen tak hanya menggugat 1 perusahaan saja yakni PT.SBMS, Namun PT lainnya juga digugat yaitu PT.Puncak Kertajaya Permai, PT.Bangun Prima Raya, dan PT.Puncak Dharmahusada yang disebut-sebut perusahaan group puncak apartemen.
Dalam perkara perbuatan melawan hukum pada gelombang 3 ini, Dalam gugatannya para konsumen ataupun warga apartemen yang berbeda lokasi di Surabaya, Memohon agar dibatalkannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), untuk kemudian memerintahkan kepada para Tergugat mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga sah menjadi sebuah Akta Otentik.
Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar uang Ganti Kerugian Imateriil Kepada Para Penggugat, yakni atas Ketidakpastian dilakukan Akta Jual Beli (AJB) bagi Penggugat sebesar Rp. 59 Miliar.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Para Tergugat berupa
1.Tanah terletak di Jalan Mayjen Sungkono 127, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
2.Tanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dikenal sebagai “Whisper Lounge & Resaturant”.
Jhon


