Keterangan Ahli Pidana Atas Tindak Pidana Usman Wibisono Terbukti.!!

Ket Foto : Kiri kemeja biru ahli pidana Sapta, Kanan kemeja putih terdakwa menggunakan video saat bersidang yang sempat ditegur hakim
Surabaya, Jejaringpos.com – Ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sapta Aprilia yang juga dosen hukum, dihadirkan dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencemaran nama baik terhadap terdakwa Usman Wibisono.
Ahli Sapta dihadirkan untuk memberikan pendapat hukumnya, didepan majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso, maupun tim penasehat hukum terdakwa Beni Ruston dan JPU.
“Pak Sapta minta tolong untuk menjelaskan pasal 310,”kata jaksa Siska Cristina didampingi Darwis mengawali pertanyaan ke ahli pidana, diruang Cakra, Rabu (1/11).
Kemudian dijelaskan oleh Sapta tentang pasal 310 KUHP.
“Baik mohon ijin, 310 kUHP sebagaimana yang tertulis, 310 ayat 1 bagi siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, Yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, Jadi ada 2 hal penting syarat untuk terpenuhinya 310 kuhp ayat 1,”terang dosen unair menjawab.
Selanjutnya, Siska bertanya kembali terkait pasal 311 KUHP.
“Kemudian, untuk unsur pasal 311 kuhp bagaimana,”tandas jaksa surabaya.
Lalu Sapta sebagai ahli pidana menjawab atas pasal 311.
“Itu kan merupakan bagian delik penghinaan,”tutur Sapta.
Selanjutnya, Jaksa Darwis menambahkan soal sosial media.
“Jadi menurut ahli penyampaian di upload di sosial media somasi itu sudah masuk kategori di muka umum,”tanya jaksa, yang dibenarkan oleh ahli dikatakan sepanjang minimal 2 orang dalam 1 group whatsapp.
Usai pertanyaan diajukan pihak JPU, Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa Usman, Beni Ruston pun meminta pendapat Sapta.
“Yang ingin saya tanyakan, Menurut pendapat ahli ketentuan pasal 27 undang-Undang ITE, Berikut dengan 310 dan 311 berikut adalah hal apa,” pinta pengacara Beni soal pendapat ahli pidana.
Berikutnya Sapta pun menjawab terkait pertanyaan pendapat ahli dari pengacara terdakwa.
“Oke saya jawab, Saya berpendapat tidak ada yang spesialis, Tapi dalam hal ini JPU tidak menggunakan pasal 27,”pungkas pria betubuh gemuk pada poin pendapatnya.
Sementara itu diluar persidangan Yunus Hariyanto saat mengomentari persidangan, bahwa terdakwa Usman ini disebut memang benar-benar Ndableg.
“Berkali Kali diperingatkan Hakim mengenai pertanyaan berulang ulang yang mana bukan hak dan kewenangan nya untuk ditanyakan, memang benar-benar Ndableg,”tegasnya.
Sementara, Ditambahkan pula oleh Kennedy Kawulusan, Menyebut bahwa terdakwa Usman inilah otak intelektual dari perbuatan Pidana tersebut.
“Terdakwa inilah otak intelektual dari perbuatan pidana,”tambah tim pengurus perkumpulan selaku pihak pelapor.
Jhon



