Hukum

Berawal Kasus Jual Beli Rumah, Suami Istri Teriak di Pengadilan Diputus 45 Hari

Foto : Sidang pembacaan putusan dihadiri terdakwa

Surabaya, Jejaringpos.com – Perkara pasal penghinaan terhadap Simon Efendi, yang menjerat sepasang suami istri Wirjono Koesoema dan Jusniwarti Ngatino (Status Terdakwa), Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Titik Budi Winarti hakim ketua, dibantu hakim anggota Ketut Suarta dan Djuanto menjatuhkan hukuman selama 45 hari kepada terdakwa.

Putusan ini digelar tepatnya selasa (14/2) diruang sidang Sari 3, majelis hakim menyatakan perbuatan Wirjono dan istri dianggap terbukti melanggar pasal penghinaan terhadap pelapor Simon Efendi warga karang empat Surabaya.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Jusniwarti Ngatino bersama-sama Wirjono Koesoema, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Pencemaran nama baik” sesuai dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari,” demikian amar putusan disampaikan hakim ketua Titik, disaksikan Jaksa Penuntut Umum Dinneke Absari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dan tim Penasehat Hukum Yanti dari kantor hukum Tugianto.

Hakim menjatuhkan putusan yakni, separuh dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menghukum terdakwa suami istri tersebut selama 3 bulan pidana penjara, sesuai dakwaan Pertama Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Selanjutnya majelis hakim memutus tanpa ditahan karena faktor usia senja.

“Menuntut, Menyatakan terdakwa Jusniwarti Ngatino dan Worjono Koesoema terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya tentang supaya hal itu diketahui umum sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan,” berikut tuntutan dari jaksa disampaikan pada Senin (9/1/2023) bulan lalu.

Usai agenda putusan digelar, Tampak seorang istri yang merasa kecewa karena putusan hakim terlihat sambil berjalan diapit seorang satpam dan menangis menyampaikan kekecewaannya.

Sementara diketahui, Kasus berawal ketika pada Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Simon Effendi (pelapor) datang ke Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna No. 16-18 Surabaya, dengan maksud untuk mengadiri sidang gugatan perdata terkait permasalahan pelapor dengan kedua terdakwa, mengenai pembelian rumah oleh Simon di jalan Lebak Jaya 3 Utara No. 30 dan 30 A Surabaya milik terdakwa.

Namun setelah selesai persidangan sekitar pukul 13.30 Wib, terdakwa seorang istri tiba-tiba berteriak-teriak di halaman Pengadilan dengan mengatakan kepada Simon “…itu orangnya itu…, SIMON EFENDI itu…. gak usah foto saya, Anjing…biadab itu…bajingan itu….kontol lah kau…” dan pada saat itu kondisi di halaman Pengadilan sedang ramai pengunjung, selanjutnya Wirjono ikut juga berteriak dan mengatakan kepada Simon “…Penipuan..pak..pasti kalau ambil barang gak bayar, pasti dipukul orang pak,” selanjutnya atas kejadian tersebut, Simon Effendi langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kasus kedua terdakwa ini sudah berjalan sekitar 7 tahun (sekitar tahun 2015), dengan bermaksud mencari keadilan kemana-mana terdakwa sempat mengajukan gugatan awal dipengadilan dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2018/PN SBY, dan diputus N.O (Niet Onvankelijke Verklaard) oleh hakim ketua Sifa Urosidin dan anggota Agus Hamzah serta Hanung Wibowo.

Wirjono menggugat 3 pihak, yakni, Tergugat 1. Simon Effendi, dan Tergugat 2. Andreas (adik Simon), tergugat 3. Notaris non aktif Devi Chrisnawati (saat ini ditahan kasus penipuan), Ketika itu berjalannya waktu kasus jual beli rumah yang dialami Wirjono Koesoema, Dia mencari keadilan kemana-mana dan bersurat ke pemerintah, Dan menceritakan kepada wartawan jika dirinya sebelumnya hendak menjual 2 rumah miliknya di jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 A, beserta Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30  Surabaya.

Sekitar tahun 2015 Wirjono mendapatkan calon pembeli yakni Simon Effendi sendiri (pelapor kasus pidana), Wirjono dan Simon kemudian mengadakan perjanjian di kantor Notaris Devi Jalan Pahlawan 30 Surabaya, lalu dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat dengan harga jual sekitar Rp 1 miliar lebih, dengan uang muka Rp 100 jutaan, Namun pada perjanjian tersebut akan dilunasi dalam waktu 9 bulan, Dan dalam akta perjanjian tersebut juga dituangkan jika dalam waktu tersebut tidak dilunasi maka uang muka yang diberikan Simon selaku pihak pembeli dinyatakan hangus.

Berjalannya waktu saat lewat 9 bulan belum dilunasi, lalu Wirjono selaku penjual rumah datang ke kantor Notaris Devi berniat untuk membatalkan, Akan tetapi tidak dikabulkan oleh notaris Devi yang membuat perjanjian tersebut.

Selanjutnya, Pihak penjual Wirjono diketahui melaporkan Simon ke Polrestabes Surabaya, Setelah dilaporkan saat itu entah karena apa lalu Simon pun mentrasfer sisa uang pembayaran rumah sekitar Rp 868 Juta melalui rekening bank bca yang diduga masih tetap kurang, dan Wirjono kemudian karena tetap ingin membatalkan setelah perjanjian dilanggar, uang Simon tersebut yang ditransfer ke pihak penjual, selanjutnya kembalikan lagi sebelum 24 jam.

(red/*))

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button